Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023

Asahan, beritaterbit.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (18/09/2023). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pade penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut, Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 4,20% atau senilai Rp 71.496.397.210,00 sehingga menjadi Rp 1.773.091.609.298,00. Adapun pendapatan daerah tersebut adalah sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah, diproyeksikan bertambah sebesar Rp 17.426.647.948,00 menjadi Rp 184.239.386.206,00 yang terdiri dari Pajak Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp 93.816.711.376,00, Retribusi Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp 18.978.676.790,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat sebesar Rp 198.848.352 menjadi Rp 8.174.888.129,00, Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal BUMD (Lembaga Keuangan), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan meningkat sebesar Rp 17.227.799.596,00 menjadi Rp 63.269.109.911,00. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan BLUD sebesar Rp 15.772.137.245,00 dan Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 3.455.662.350,00 serta berkurangnya Jasa Giro Pada Kas Daerah sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pendapatan transfer dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan meningkat sebesar Rp 45.508.786.768,00 menjadi Rp 1.558.887.919.795,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan meningkat sebesar Rp 293.684.000,00 menjadi Rp 1.432.607.794.000,00. Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 45.215.102.768,00 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 21.600.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp 45.215.102.768,00 menjadi Rp 126.280.125.795,00. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 8.560.962 494,00 menjadi Rp 29.964.303.297.00. Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

Selanjutnya Bupati mengatakan, Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah maka alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi. Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp 129.892.490.914,00 menjadi Rp 1.828.987.703.002,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp 101.701.287.934,00 menjadi Rp 1.241.789.703.663,00, Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp 29.788.933.958,00. Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp 1.597.730.978,00 menjadi Rp 402.269.022,00. Belanja Transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp 293.381.772.892,00.

Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar yaitu sebesar Rp 55.896.093.705. Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah.

Penulis: Revanda

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.