BPN Lahat : 145 ha Yang Sengketa Adalah Lahan Usaha II Puwaraja Dan SP4

www.beritaterbit.com, Lahat, Rapat penanganan sengketa Lahan antara warga SP4 Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat hari ini kembali di gelar di Ruang Offroom Pemkab Kabupaten Lahat. Rabu (14/10/20).

Hadir dalam rapat Wakil Bupati Lahat Hariyanto, Kajari Lahat, Fitrah.SH, Ketua Pengadilan Negeri Yoga A Nugroho,SH, Perwakilan Polres Lahat Ipda Candra Kirana.SH, Perwakilan Kodim Lahat Kapten Inf Narko. Kepala BPN Ir, Romanus Noor. Asisten I Rudi Thamrin, Asisten II, Sri Muliati, Kepala Disnakertran Mustofa Nelson, dan pihak terkait lainnya.

Pada rapat penangan sengketa kali ini, sudah sangat jelas bagi warga dan pihak BPN menyatakan lahan lenih kurang seluas 145,99 hektar merupakan lahan usaha II Sp4 Desa Purwaraja kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Usai rapat Tim kuasa hukum warga, Joko Bagus,SH di dampingi Rahman Dalamonthe,SH dan Herman Hamza.SH menyatakan pihaknya sangat yakin jika lahan seluas 145,99 hektar yang di klaim pihak PT.Lonsum adalah lahan milik warga SP4 Desa Purwaraja.

“Itukan sudah jelas dari hasil kesimpulan rapat tadi ada Lima poin salah satunya pihak BPN menyatakan lahan kurang lebih seluas 145,99 hektar merupakan lahan usaha II SP4 Desa Purwaraja,” Tegas Joko Bagus.

Dari hasil rapat penanganan sengketa lahan menghasilkan Lima poin penting diantaranya;
1. Lahan seluas kurang lebih 145,99 hektar ialah lahan usaha II SP4 Desa Purwaraja, Kikim Timur.

2. Lahan seluas kurang lebih 110 hektar dan lahan seluas 145,99 hektar di ajukan HGU oleh PT. Lonsum Tbk.

3. Sebelum Clear and Clean ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU di lahan yang masih bersengketa.

4. Dari lahan yang seluas 110 hektar yang di ajukan PT. Lonsum Tbk. Ada yang bersertipikat lahan usaha II SP4 Purwaraja.

5. Rapat Kali ini merupakan rapat yang terakhir tidak ada rapat selanjutnya. (ltr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.