Bongkar Dugaan Konspirasi Lelang Kegiatan Pasar Nibung

LUBUK LINGGAU, SUMSEL – Terkait adanya dugaan indikasi konspirasi penetapan dalam penentuan pemenang lelang pada Proyek Pembangunan Pasar Rakyat, di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), sepertinya akan memuculkan persoalan hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Darmadi Edison selaku Penyidik senior di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, akan segera menindaklanjuti informasi dugaan adanya konpspirasi dalam pelelangan kegiatan pembangunan pasar nibung.

“Secepatnya masalah ini untuk kami ditindaklanjuti, saya akan sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya (8/2/2018).

Ditambahkannya, bahwa dalam proses pelelangan kegiatan pemerintah perusahaan atau calon rekanan harus memenuhi persyaratan mulai dari Administarasi, Teknis dan Unsur evaluasi, dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.

Lanjut dia, apabila salah satu perusahaan yang mengikuti penawaran, namun dinyatakan gugur, itu kemungkinan ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh peserta lelang. Apabila adanya perusahaan sudah dinyatakan gugur dalam suatu proses lelang kegiatan namun ditetapkan sebagai pemenang itu perlu dipertanyakan proses lelang tersebut.

“Terkait masalah ini, tentu akan ada tindaklanjutnya, karena kalau benar ada peserta lelang yang sudah gugur dalam suatu proses lelang kegiatan maka itu jadi pertanyaan besar, bagaimana proses lelang tersebut,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui berdasarkan data Berita Acara Hasil Pelelangan Gagal, dengan Nomor : O4/Pokja III/02.D/VII/PK/Disprindagkop/2017, bahwa dari 31 Perusahaan sebagai peserta yang mengikuti proses lelang, hanya ada tiga (3) perusahaan yang melakukan penawaran, namun pada tanggal 07 Agustus 2017, dari tiga Perusahaan yang melakukan penawaran dinyatakan gugur oleh ULP Pokja III, diantaranya. PT Bumi Putri Silampari, dan PT Sassumi Jaya Sakti, serta PT Detail Multi Kontruksi.

Setelah sehari dinyatakan gugur, pada tanggal 8 Agustus 2017, melalui data Penayangan LPSE Muratara, diketahui PT.Detail Multi KonstRuksi, telah diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang, sampai berakhirnya masa pekerjaan.

Sebelumnya, Samsu Anuar, selaku Kepala Dinas Perindustian, Perdagangan dan Koperasi (DispErindagkop) Muratara, mengatakan, terkait hal ini tolong diredam, sebab dalam kegiatan tersebut Dinasnya hanya menyediakan kegiatan saja, sedangkan untuk penentuan pemenang dalam proses tender itu wewenang ULP dan Pokja.

“Penentuan pemenang itu wewenag ULP dan Pokja”, jelas Kadisprindagkop.

Sedangkan Ketua Pokja III, pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muratara, Ardiansyah. Saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya dinomor 082176124xxx, terkait hal tersebut, dirinya tidak bisa menjelaskan.

Ditahun 2017 Disprindagkop Muratara, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), telah menganggarkan dana sekitar Rp 13 miliar, untuk Proyek Konstruksi Fisik Pasar Rakyat, yang dimenangkan oleh perusahaan PT. Detail Multi Konstruksi, selaku rekanan.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.