BMA Provinsi Akan Koordinasi Soal Perda Adat
Berita Terbit, Bengkulu – Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Periode 2018 – 2023 S. Effendi mengatakan, usai pelatikan ini, langkah awal yang akan dilakukan BMA provinsi, melakukan koordinasi dengan BMA kabupaten dan kota, soal payung hukum Perda Adat.
Jika ini tidak dilakukan, maka payung hukumnya akan terbatas – batas atau terbata – bata. Lima kabupaten yang memiliki payung hukum Perda Adat yakni Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Lebong dan Kaur.
“Ada lima kabupaten yang belum memiliki Perda Adat sebagai payung hukumnya. Ini akan kami prioritaskan dalam tahun 2018, bertemu dengan pemangku kebijakan”, kata Effendi dihadapan Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Anggota DPD RI Mohammad Saleh dan Riri Damayanti, serta Ketua BMA Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu. (MC Humas)