Berikut Pendapat : Mantan Wartawan Lulusan Sekolah Jurnalistik Indonesia, Di Panasnya Distribusi Stiker Porno.

Kota Batu, Jawatimur, beritaterbit.com – Panasnya pendistribusian stiker – stiker porno di group whatsapp media pers batu 2021 membuat mantan wartawan lulusan UKW ( Uji Kompetensi Wartawan ) PWI 2014 memberikan pendapat hukum.

Suwito, S.H Penasehat Hukum IWO Malang Raya mendampingi Dyah Arum Sari, S.S., M,Pd., C ST mengatakan bahwa kliennya awalnya dimasukkan group media pers batu 2021 oleh admin group dalam hal ini kapasitasnya sebagai humas ikatan wartawan online indonesia malang raya.

“ Klien kami sangat dirugikan, dia sebagai seorang wanita yang di undang di group media pers batu 2021 merasa dilecehkan, ditempatkan martabatnya sebagai seorang wanita pada tataran paling bawah, pasalnya didalam group tersebut ditayangkan berupa stiker – stiker organ intim wanita dan laki – laki yang seharusnya tidak pantas dipublikasikan disebuah group whatsapp media dimana semua pernah menempuh pendidikan,” paparnya.

Kami, kata Humas Malang Lawyer Club ini, sangat menyayangkan perbuatan itu, mestinya seorang wartawan mengerti dan paham hukum, dimana dibutuhkan pengetahuan yang mempuni tentang hukum apalagi tentang pornografi dan informasi transaksi elektronik, ”katanya.

Pihaknya, kata dia, menyesalkan jika kliennya benar – benar melakukan laporan ke polisi karena perbuatan yang diduga dilakukan calon terlapor akan berkibat fatal kalau distribusi stiker – stiker di group whatsapp media pers batu 2021 memenuhi unsur didalam undang – undang pornografi dan undang – undang informasi dan transaksi elektronik,” kata alumnus sekolah jurnalistik indonesia ( SJI ).

Sebagaimana diketahui, kata dia, di dalam undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, yang dimaksud pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Bagi siapa saja, yang melanggar undang – undang Pornografi akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” katanya.

Sedangkan, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur – unsur pada pasal 45 undang – undang informasi transaksi elektronik orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, “ pungkasnya. (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.