Berhentikan Kepala Puskesmas, Walikota Dinilai Arogan Diduga Menutupi Bobrok pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu

Bengkulu, beritaterbit.com – Mencuatnya penolakan pasien berobat di puskesmas beringin raya berdampak pada pemecatan Kepala Puskesmas, sebelum dilakukan pemecatan seharusnya dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu oleh Inspektorat, agar mendapat fakta yang objektif Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU ASN dan peraturan turunannya.

Sebagaimana diungkapkan oleh Rofiq Sumantri selaku ASN aktif dan praktisi Hukum, mantan pengurus LKBH Korpri Provinsi Bengkulu yang telah banyak menangani kasus serupa.

“Pemecatan terhadap Kepala Puskesmas Beringin Raya yang hanya berdasarkan kekuasaan Walikota semata dinilai prematur, dirasakan tidak objektif dan jauh dari rasa keadilan.

Pemecatan dadakan ini bisa berpotensi melanggar ketentuan dalam ketentuan peraturan ASN terutama menyangkut karir ASN tersebut, karena pemberhentian dari jabatan termasuk sanksi terberat bila melakukan kesalahan, seharusnya Walikota perintahkan Inspektorat daerah turun mengumpulkan fakta atau memanggil terlebih dahulu Kepala Puskesmas tersebut,” tegas Rofiq Sumantri, Minggu (29/8/21).

Ditambahkannya sejak memberikan bantuan pendampingan hukum kepada ASN, di Pemerintah Kota sering sekali terjadi seperti ini, sehingga jangan sampai Walikota dinilai dan dirasakan khalayak adalah Walikota arogan.

Sementara itu, Tokoh Muda Bengkulu Peduli Fajri Ansori yang juga mantan Ketua KPID dua priode, yang peduli terhadap Kebijakan Pemerintah, juga mengungkapkan hal sama.

Dikatakan oleh Fajri Ansori bahwa kasus ini tidak mutlak dilakukan sendiri oleh Kepala Puskesmas.

Memberhentikan jabatan Kepala puskesmas itu sama saja walikota melanggengkan pola pelayanan seperti itu yg bisa saja terjadi di banyak tempat di Kota Bengkulu.

Pertanyaannya, sudah berapa lama terjadi, apakah murni karena faktor kelakuan pegawai puskesmas atau terlalu banyaknya tekanan-tekanan politis Secara hierarkhis dari Kepala puskesmas, Kadinkes, Sekda dan Walikota.

Ini harus dibongkar secara transparan, agar tidak lagi terjadi yg merugikan masyarakat dan jelas Walikota seharusnya malu se-Indonesia dan sedunia tahu bobroknya pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu.

Dengan memecat kepala puskesmas berarti hilang tanggung jawab untuk membuka persoalan ini secara jelas ke publik.

Masyarakat berhak menuntut Walikota Bengkulu. Seharusnya dipecat secara renteng dari Kepala puskesmas, Kadinkes. Karena mereka semuanya bertanggungjawab.

DPRD harus memanggil Walikota, karena pelayanan dasar kesehatan jelas adalah perintah Undang-undang yg harus dilaksanakan. Kejadian ini membuktikan Walikota tidak taat menjalankan Undang-undang.

DPRD Kota Bengkulu harus bersuara. Gunakan kewenangannya panggil Walikota. Rakyat harus dilindungi haknya. Buka secara jelas kasus ini, tutup Fajri. (Hgg)

1 Komen
  1. Iwan berkata

    Jangankan kepala Puskesmas, pejabat eselon 2 pun bisa diberhentikan tanpa pemeriksaan dan peringatan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.