Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres MM Tangkap 3 Tersangka

MUKOMUKO, beritaterbit.com Tim Sat Res Narkoba Polres Mukomuko berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 jenis Ganja.

Pelaku ditangkap saat melintas di Jembatan Mukomuko Pantai Abrasi Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) paket kecil barang yang diduga berisi ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas minyak warna coklat (pembungkus nasi) yang dibungkus kembali menggunakan plastik/asoi warna putih atau bening yang disimpan di dalam box sebelah kiri sepeda motor bagian depan.

“Pelaku kita tangkap setelah kita menerima informasi jika pelaku berada di wilayah hukum Polres Mukomuko dan benar pada saat kita geledah ditemukan 4 paket Narkoba golongan 1 jenis ganja,” jelas AKP Teguh Ariyanto, Kasat Narkoba Polres MM.

Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Selain berhasil mengungkap pelaku tindak pidana memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja, Sat Narkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap 2 orang warga Kabupaten Mukomuko atas kasus tindak pidana kejahatan Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.