Bapemperda Ajukan Inisiatif Penyusunan Tatib Dewan

Berita Terbit, Bengkulu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ajukan inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi,  tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2018.

Pengajuan ini dilakukan, mengingat telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) RI, Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dinyatakan  sudah tidak berlaku lagi.

“Maka,  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan hak inisiatif kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, untuk meninjau kembali Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu”, jelas  Agung Gatam saat  menyampaikan hak inisiatif Bapemperda, diruang Rapat Paripurna, Senin (10/9/2018).

“Karena, setelah Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib  disahkan, maka Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu, Nomor 30 Tahun 2017,  dinyatakan tidak berlaku lagi”..

Hal ini untuk mendukung dan mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD Provinsi, yang selama ini dianggap belum diakomodir dalam peraturan DPRD Provinsi Bengkulu, Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu.

Bapemperda meminta persetujuan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan penyusunan rancangan Peraturan DPRD Provinsi, tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu.

“Penjadwalan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini, agar mengikuti  ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Agung yang dihadiri pimpinan rapat, Wakil Ketua Dewan Provinsi, Edison Sombolon dan Plt Gubernur Bengkulu,   pada Rapat Paripurna DPRD ke – II,  Masa Persidangan ke- III Tahun Sidang 2018, termasuk  unsur Forkompinda, instansi vertikal,  Kepala OPD serta ASN dilingkup Pemda Provinsi Bengkulu.(ADV/gmp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.