Bangunan Banyak Tak Berfungsi di Kota Batu, YUA Menyoroti

Kota Batu, Jawatimur, beritaterbit.com -Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) merupakan suatu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, juga sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran , yang dibahas oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda ).

Oleh karena itu, Alex Yundawan Selaku Ketua LSM Yayasan Ujung Aspal menjelaskan, bahwa anggaran daerah itu, harus berpihak kepada rakyat dan benar – benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar bisa menikmati secara maksimal akan tetapi faktanya, beberapa proyek pembangunan dengan nilai cukup besar tetapi tidak bermanfaat setelah pembangunan selesai.

“Gagalnya proyek pembangunan tersebut yang bersifat sentratistis bukan saja memiliki implikasi yang sangat komplek dan terindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. Juga sulit dilaksanakan secara tepat dan terbukti tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Alex sapaan akrabnya.

Sementra itu, Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, permasalahan ini terjadi disebabkan oleh kurang siapnya infrastruktur birokrasi dan minimnya suber daya yang memadai didalam proses pembangunan. Sebab, proyek pembangunan yang telah selesai bertahun tahun tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

“Seperti kandang terpadu untuk ternak sapi dibangun tahun 2014 di dusun Toyomerto, Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu dengan nilai sebesar 881 juta rupiah, kios pasar Rest Area Desa Sidomulyo dibangun senilai 1,6 milyar rupiah, pasar desa Mojorejo kecamatan Junrejo dibangun dengan nilai sebesar 828 juta rupiah, panggung sendratari kelurahan Sisir dibangun dengan nilai sebesar 1, 6 milyar rupiah,” ungkapnya.

Hal tersebut diatas kami sampaikan berdasarkan.Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, undang undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999.

“Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme, undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantaasan korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, undang – undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang – undang nomor 28 tahun 2002. Tentang bangunan dan gedung, undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Makanya dari itu pembangunan tersebut, tidak hanya sekedar didokumentasikan dan membukukan. Seharusnya menjaga mengelolahnya dengan maksimal sehingga akan memberikan manfaat bagi masyarakat secara sosial karena ujung dari pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.