Bagi Pasien BPJS Tidak Ada Batasan Untuk Rawat Inap Di Rumah Sakit

Jambi, beritaterbit.com – Setelah mengadakan konferensi pers tentang “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, Senin (5/6) yang lalu di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi Kotabaru Kota Jambi,Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Elshe Theresia mengatakan, tidak ada ketetapan/kewenangan dari Regulator (Kementerian-red) mengenai adanya batasan hari pasien BPJS ketika rawat inap di Rumah Sakit (RS).

Menurut nya yang memperbolehkan pasien BPJS pulang atau tidak yaitu dokter yang pertama kali menangani maupun yang merekomendasikan tindakan secara medis saat pertama kali pasien berobat maupun nantinya pasien tersebut akan dirawat inap,” tegas nya.

Elshe menambahkan, kalau pun dokter telah menyatakan pasien sembuh dan diperbolehkan pulang, namun si pasien belum mau karena alasan kondisi merasa masih lemah, solusinya harus ada komunikasi antara Pihak Rumah Sakit, Keluarga Pasien maupun Pasien secara langsung.

Untuk diketahui, informasi ini sebagai bentuk menepis adanya isu yang beredar dikalangan masyarakat tentang hak perawatan peserta BPJS Kesehatan hanya 3 hari.

Selain itu apabila peserta BPJS Kesehatan diberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, peserta dapat melaporkan ke pusat penanganan keluhan peserta BPJS kesehatan yang tersedia disetiap Rumah Sakit.(rustam)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.