ASN Bela Hak, Ajukan Judical Review

Berita Terbit, Bengkulu – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung hukum, memicu ASN membela haknya. Upaya Judical Review atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diajukan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi RI.

Permohonan Judical Review (Hak uji materi) oleh perwakilan ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu siang (10/10). Perwakilan tiba di bersama  Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI (LKBH – KORPRI) Nasional.

Dalam surat permohonan yang diajukan ke MK itu, disebutkan pemohon atas nama Hendrik BSc, Pegawai Negeri Sipil asal Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dia mengajukan permohonan pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Pasal 87 ayat 2 berbunyi; PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sedangkan pada ayat (4) disebutkan; PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena pada huruf (b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Selanjutnya, pada ayat 4 huruf (d) disebutkan; Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Permohonan uji materil ini, telah diterima Sekretaris MK dan telah diregister untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana. “Ini adalah masa registrasi. Masa registrasi dengan sidang pertama selama dua minggu. Jadi sidang pertamanya diperkirakan dilaksanakan pada akhir Oktober ini”, jelas  kuasa Hukum dari LKBH-Korpri Nasional, Nurmadjito, di Gedung MK usai mendaftarakan permohonan Judical Review.

Pihaknya masih akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,  guna menghadapi sidang perdana. Pihaknya juga akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk saksi ahli dalam persidangan nantinya.

Salah satu perwakilan ASN yang ikut menyatakan, pihaknya (ASN) akan terus maju berjuang berama-sama, guna mencari keadilan bagi hak mereka sebagai  Abdi Negara. “Kita akan maju terus berjuang menegakan keadilan bagi kawan-kawan kita yang telah terzolimi,” tegas Herawansyah, asal Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, perjuangan guna membela hak ASN ini juga sempat dilontarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Meryah. Dirinya  selaku Pembina Kepegawaian Daerah mengingatkan, akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut.

Jadi,  Judicial Review UU itu perlu dilakukan, mengingat ASN yang bersalah telah mendapat pidana penjara. Sudah mengembalikan kerugian dan sudah mendapat dampak sosial di masyarakat.

“Sebagai Kepala Daerah kami tentu patuh dan taat asas, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan KPK, Mendagri dan MenPAN-RB. Namun, jabatan saya sebagai Pembina kepegawaian, harus tetap melihat secara proporsional.  Bagaimana peran mereka ketika bekerja sebagai ASN”, jelanya. (MC Humas Pemprov Bengkulu)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.