Asik Pesta Narkoba di Lapangan, 2 Pria Asal LBU Diamankan Petugas

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Polsek Lintau Buo, Polres Tanah Datar, Polda Sumbar berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, SH, MH, Jum’at (20/01) membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut yang dilakukan pada Rabu (18/0) sekitar Pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di lapangan bola kaki Jorong Sembayan, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara (LBU), Kabupaten Tanah Datar.

Kejadian berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara atas aktifitas kedua terduga pelaku di Lapangan Bola Kaki Tanjung Bonai. Atas hal tersebut lalu masyarakat menginformasikan kepada Polsek Lintau Buo Utara, dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan terduga pelaku inisial GW (20) dan RK (22) sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.

Selain itu petugas juga menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan dalam tas terduga pelaku. Paket Ganja tersebut dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam yang dibalut dengn lakban bening.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku GW (20) dan RK (22) berikut Barang Bukti (BB) diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Datar guna penanganan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti yang ditemukan sudah berada di Polres Tanah Datar dan kini kita lakukan proses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku,” terang AKP Desneri.

Selain barang haram tersebut, ada juga 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Vixion warna merah yang diamankan sebagai Barang Bukti dalam proses hukum.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.