APDESI Gayo Lues Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa dalam Rakor Provinsi Aceh

Gayo Lues, Beriterbit.com – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gayo Lues sejak tanggal 6-8 desember 2022 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan dan Penyaluran Dana Desa di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh di ikuti oleh seluruh pengurus APDESI se-Aceh, DPMG kabupaten/kota, Badan Pengelola Keuangan dan tenaga pendamping desa.

Menurut Ketua APDESI Gayo Lues Suhardinsyah S.Pd, keikutsertaan rakor sebagai upaya percepatan penyaluran dana desa untuk tahun 2023 dan bahan evaluasi penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun 2022. Untuk tahun 2023 ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang prioritas dana desa dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program.

Ada 3 prioritas utama yang diatur dalam permendes untuk program 2023 yaitu pemulihan ekonomi yang ada di desa, mendukung program program prioritas nasional seperti ketahanan pangan, pencegahan stunting.

“Dana desa juga diprioritaskan untuk penanggulangan bencana alam dan non alam,” ungkap Suhardinsyah yang juga salah seorang Pengulu Kampung Ulun Tanoh Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.

Sebagaimana diketahui Organisasi APDESI yang memiliki legalitas hukum sesuai Keputusan Menkumham RI Nomor AHV-0001295.AH.01.08. Tahun 2021 terus membangun hubungan kemitraan dengan berbagai stakeholder dalam upaya meningkatkan peran dan tanggung jawab Keoala desa dan aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola administrasi dan pemerintahan ke arah yang lebih baik.

Di masa mendatang diharapkan tidak ada lagi kendala kendala administratif, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan realisasi dana desa. Semua desa harus dikelola secara profesional dan mampu menyelesaikan persoalan yang ada di desa.

Sedangkan menurut Ketua APDESI Gayo Lues Suhardinsyah S.Pd, Kabupaten Gayo Lues berada pada peringkat 4 dari 23 kab/kota secara nasional Provinsi Aceh menduduki posisi ke 9 dari 33 provinsi di Indonesia. Tentunya patut disyukuri dan menjadi hal yang menggembirakan bagi masyarakat Aceh.

Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan tanggung jawab seluruh aparatur kampung dan pemangku kepentingan agar dapat di kelola dan mamfaatkan dengan maksimal dan tepat sasaran.

“Kita jangan terbuai dengan jumlah dana desa tanpa memperhatikan regulasi dan tata cara pemamfaatan dan pertanggung jawabnya, jangan ada lagi kepala desa dan aparatur Kampung yang bermasalah dengan hukum sehingga menjadi tersangka,” himbau Ketua APDESI Gayo Lues. (Jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.