Apakah Menyentuh Suami Membatalkan Wudhu?

Ada anggapan bahwa menyentuh suami merupakan hal yang membatalkan wudhu. Pada dasarnya, hukum suami dan istri yang melakukan kontak fisik setelah wudhu masih menjadi perdebatan hingga sampai saat ini. Dengan kata lain, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama dari 4 mahzab.

Pendapat Mahzab Syafi’i

Dalam mahzab Syafi’i, sentuhan antara suami dan istri bisa membatalkan wudhu sehingga harus diulangi kembali.

Pendapat tersebut merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 6 yang artinya: “…atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”

Ulama fiqih dari mahzab Syafi’i menilai bahwa sentuhan kulit secara langsung antara pria dengan wanita yang bukan mahramnya bisa membatalkan wudhu, apabila sentuhan tersebut tidak dihalangi oleh apapun seperti kain pakaian, kertas dan lain sebagainya.

Pendapat Mahzab Hanafi, Hambali dan Maliki

Berbeda dengan mahzab Hanafi, yang mana sentuhan fisik antara pria dan wanita tidaklah batal secara mutlak, entah itu antar mahram maupun bukan mahram, baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat.

Menurut ulama dari mahzab Maliki dan Hambali berpendapat, bahwa yang membatalkan wudhu itu adalah sentuhan yang dibarengi dengan syahwat. Oleh karenanya, sekedar menyentuh saja tidak akan membatalkan wudhu apabila tidak diikuti dengan syahwat.

Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu Secara Mutlak

1. Darah Nifas

Selain darah haid/menstruasi, keluarnya darah nifas juga menjadi perkara yang bisa membatalkan wudhu secara mutlak. Oleh karena itu, dianjurkan bagi wanita Muslimah untuk menunggu dulu sampai akhir tanggal anak lahir, agar nantinya bisa kembali bwerwudhu dan melakukan ibadah seperti sholat dan ibadah lainnya.

2. Keluarnya Nanah Dari Kemaluan

Tak hanya darah, ternyata nanah juga dapat membatalkan wudhu seseorang. Terlebih nanah yang keluar dari anus dan bercampur darah, sehingga diwajibkan untuk membersihkannya dulu kemudian mengulangi lagi wudhunya.

3. Hilangnya Kesadaran

Siapa saja yang mengalami kehilangan kesadaran meski sudah berwudhu, maka status wudhu yang dimilikinya telah batal. Adapun mengenai berbagai faktor yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran, seperti pingsan, mabuk, dan gila.

Hilangnya kesadaran bisa berpotensi membatalkan wudhu, karena akan membuat perilakunya berada diluar kesaradan. Sehingga mereka tidak mengetahui atau tidak menyadari apa saja yang telah dilakukannya.

4. Tidur Lelap

Sebenarnya tidur juga bisa membuat seseorang kehilangan kesadaran, terlebih jika tidurnya hingga terlelap. Oleh karena itu, seseorang yang tidurnya terlelap harus kembali mengambil wudhu.

Jika seseorang tidur hanya memejamkan mata sejenak tanpa kehilangan kesadaran, maka wudhunya tidaklah batal. Hal itu pun sesuai dengan hadits riwayat HR. Muslim, dari Anas RA mengatakan bahwa: “Para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian solat tanpa berwudhu.”

5. Memandikan Jenazah

Hal berikutnya yang bisa membatalkan wudhu, yakni ketika seseorang memandikan jenazah. Namun, batalnya wudhu saat memandikan jenazah hanya berlaku untuk kondisi tertentu saja.

Sebagai contoh, jika kamu sudah berwudhu kemudian memandikan jenazah dan tidak sengaja menyentuh bagian kemaluan mayat, maka kamu harus berwudhu lagi.

Seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata: “Setidaknya dia harus wudhu karena tangan mereka biasanya tidak aman dari menyentuh alat kelamin mayat.”

Nah, itulah beberapa faktor yang bisa membatalkan wudhu secara mutlak. Jadi menyentuh suami atau istri tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, kecuali mereka menyentuh kemaluan secara langsung.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.