Anggaran Tahun 2022 Senilai 2,6 Miliar Milik Disperindag Patut Dipertanyakan

Tulungagung, beritaterbit.com – Bersumber dari RUP (Rancangan Umum Pengadaan) yang dimiliki oleh Disperindag (Dinas Perindustrian Dan Perdagangan) Kabupaten Tulungagung senilai 2,6 miliar untuk pengadaan urugan pematang pasar ikan yang terletak di Desa Suwaru Kecamatan Bandung Tulungagung yang berakhir pengerjaannya di bulan Desember tahun 2022.

Selanjutnya awak media ini melakukan penelusuran di daerah tersebut yaitu di Desa Suwaru Bandung Tulungagung, Selasa (3/01/2023). Berbekal dari petunjuk Kepala Desa Suwaru, awak media melihat titik lokasi yang rencananya mau dibangun pasar ikan. Ditempat tersebut tidak ditemukan apa-apa hanya hamparan sawah yang ditanami padi.

Kepala Desa Suwaru, Toha Mahsun saat dikonfirmasi menjelaskan, itu tanah bengkok desa saat ini disewa warga dan ditanami padi disitu itu tempatnya. Memang kondisi pasar ikan sekarang menjadi polemik, karena bau limbah ikan yang menyengat. Karena di situ sebelah pasar ikan tersebut ada perumahan warga yang padat penduduk. Maka dari itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan berencana akan merelokasi pasar ikan itu ke tempat yang agak jauh dari perumahan warga.

Untuk acara merelokasi, daripada membeli tanah Kepala Desa Suwaru menawarkan tanah aset desa untuk dijadikan pasar ikan karena kalau membeli, daerah sini harga tanahnya mahal. “Saya sebenarnya juga ikut senang kalau tawaran saya disetujui, entah itu nanti disewa atau kerjasama bagi hasil. Sayangnya belum ada kesepakatan atau titik temu antara desa dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung terkait harga sewa kalau hitungannya disewa,” bebernya.

“Kalau soal anggaran di dinas perdagangan, desa tidak mengetahui dan kita sebenarnya sudah melakukan rapat atau musyawarah dengan melibatkan DPD, RT dan lembaga desa mereka juga menyambut baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tri Hariadi saat dihubungi lewat pesan whatsapp, terkait pengadaan urugan pematangan pasar ikan hingga sampai berita ini diturunkan tidak memberikan secuil pun keterangan.

Disisi lain, Ketua PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli) Yoyok Nugroho saat ditemui awak media mengatakan, “Penganggaran seperti itu menunjukkan sebuah perencanaan yang semrawut di tubuh pemerintah daerah. Bagaimana mungkin, dinas tidak melaksanakan pekerjaannya padahal anggaran sudah tersedia, termasuk perencanaannya yang sudah melewati mekanisme yang ada dan sudah disetujui lewat penetapan APBD,” ungkapnya.

“Lebih lucunya lagi, ketika dinas tidak mampu menyerap anggaran kemudian masuk pada SILPA dan dianggarkan di tahun berikutnya,” canda Mbah Yok sambil tersenyum.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.