Andi Narogong Akui “Mark Up” Proyek E-KTP Sampai 20 Persen

JAKARTA – Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara. Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

“Memang benar ada kerugian negara,” ujar Andi kepada majelis hakim.

Menurut Andi, barang-barang dalam proyek pengadaan e-KTP dibuat lebih mahal 10 persen. Konsorsium akan mendapat keuntungan jika barang yang dibeli berasal langsung dari pabrik.

Andi mengatakan, berdasarkan perhitungan, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) akan mendapat selisih 20 persen dari modal. Adapun 10 persen sebagai keuntungan konsorsium, dan 10 persen sisanya untuk membayar fee bagi DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, menurut Andi, apabila aturan mengharuskan konsorsium tidak memeroleh keuntungan karena proyek bermasalah, maka kerugian negara akan dihitung sebesar 20 persen.

“Kalau kami tidak boleh ambil untung, ya kerugian negara 20 persen itu,” kata Andi.

Andi didakwa bersama-sama Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.(martin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.