Bone, beritaterbit.com – Legislator Anggota Komisi IV DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. H. Andi Akmal Pasluddin Dapil II Sulawesi Selatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi untuk pencegahan dan penanggulangan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Helios Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Minggu 27 Agustus 2023.
Dr. H. A. Akmal Pasluddin, S.P., M.M mengatakan, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlaksana atas kerja sama Kementerian LHK dan merasa senang dengan keterlibatan relawan milenial dalam sosialisasi ini.
“Pencemaran lingkungan salah satunya adalah dengan membuang sampah sembarang tempat seperti di sungai,” paparnya.
Lanjut AAP, perusakan lingkungan salah satunya bisa disebabkan penebangan pohon di kawasan sumber air dan hutan.
Dia menambahkan, selama ini komisi IV sangat konsen dengan penegakan hukum khususnya lingkungan hidup dan kehutanan, “Kawasan hutan dijadikan jalan juga masalah limbah akan diberikan peringatan harus ada upaya mengelola,” terangnya.
Perlu edukasi bukan hanya bangun rumah dan jalan tapi juga perlu diperhatikan lingkungan hidup dan perlakuan keadilan dan penegakan hukum yang baik.
Andi Akmal Pasluddin juga berpesan “Jangan lelah berbuat yang terbaik, mencintai lingkungan dan hutan bagian menjaga semua lingkungan. Harus gencar penanaman pohon jadi bukan hanya mengurus pertanian dan perikanan tapi juga lingkungan hidup dan hutan,” tegasnya.
Selain itu Aswin Bangun, S.Hut., M.Si Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup wilayah Sulawesi mengatakan, lebih baik mencegah daripada terjadi kerusakan pada lingkungan hidup dan hutan.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Sulawesi.
‘Penegakan hukum lingkungan harus segera dilaksanakan dalam bentuk pencegahan, pengawasan, perlindungan, pengelolaan, penerapan regulasi yang tegas, penyelesaian sengketa lingkungan serta memberikan sanksi yang berat bagi siapa-siapa saja yang melanggar ketentuan Undang Undang,” tutupnya.
Penulis: Arur
Editor: Wulan