Alamsyah SH Selaku Pengecara Buktikan Kepada Kliennya, Jhonathan dan Iwan Akhirnya Divonis Bebas

Deli Serdang, Beritaterbit.com – Terdakwa kasus pencurian 5 tandan buah sawit atas nama Jhonathan Sitepu alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh akhirnya dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Kamis 27 Oktober 2022.

Bebasnya kedua terdakwa yang bertinggal di Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang (Sumut) ini, tidak terlepas dari pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang dikepalai oleh Alamsyah SH, Julianto SH, Abdul Karim Meliala Sh dan Lina Ginting SH.

Sidang lanjutan Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diketuai Majelis Hakim Rina Lestari Sembiring, Sarma Siregar dan Demon Sembiring yang mana putusan itu langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim secara virtual dengan kedua terdakwa yang mana terdakwa saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Majelis Hakim membacakan Putusan menyatakan, bahwa terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari JPU, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana, sebut Ketua Majelis Hakim dan meminta JPU membebaskan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan)Negara Kelas IIB Lubuk Pakam.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor, satu along-along, satu buah egrek beserta bambu sepanjang 5 meter dan 5 tandan buah sawit. JPU memberikan hukuman kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman untuk Jonatan Sitepu alias Jona selama 12 bulan penjara sedangkan Nurdin alias Iwan Aceh 10 bulan penjara.

Selesai sidang Jaksa Penuntut Umum memberikan ucapan selamat kepada penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Alamsyah SH, Julianto SH dan Abdul Karim Meliala SH serta Rina Ginting dan JPU meninggalkan lokasi ruang sidang.

Tim Penasehat Hukum terdakwa langsung menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB menjemput kedua terdakwa dan tepat pukul 17.30 wib kedua terdakwa pun dibebaskan dan kedua tersangka dengan berlinang air mata sangat berterima kasih sekali kepada penasehat hukum yaitu Pak Alamsyah SH dan Tim. (arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.