Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Dihentikan

Berita Terbit, Musirawas – Aktifitas di lahan Perumahan Griya Silampari (GSI) di Kabupaten Musi Rawas  dihentikan.  Sub bidang usaha Koperasi Korpri ini diduga  dalam  aktifitas pembangunan dan jual beli lahan yang dihibahkan Pemkab  Musi Rawas tak sesuai dengan kesepakatan.

Penghentian aktifitas ini dibenarkan Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra. Penghentian sementara atau moratorium ini merupakan tindakanjut  dari dugaan lahan yang diperuntukan bagi perumahan PNS tersebut,  sudah banyak di jual oleh  oknum pengurus koperasi dan developer yang berada di lokasi.

Moratorium ini juga tertuang dalam rekomendasi  dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2017,  pada 29 Maret 2018 lalu kata Candra. Salah satu point rekomendasi yang hasilkan, yaitu melakukan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha KSU Korpri Kabupaten Musi Rawas. Ini termasuk  moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB)  serta balik nama sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

 

Soal ini, pada selasa (17/07/2018) lalu  telah dilakukan rapat pembahasan tentang persoalan lahan di perumahan  GSI, di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.  Rapat dipimpin langsung  Kepala Dinas PU Perkim, H Nito Mafhilindo. Tampak hadiri Ketua Koperasi Korpri, Suratman, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H Yamin Pabli, Bagian Hukum dan Inspektorat serta pejabat dilingkungan Kabupaten Mura.

Ada Masalah

Saat rapat ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya adanya dugaan terjadinya jual beli lahan, penguasaan sertifikat induk dan sertifikat yang telah dipecahkan oleh oknum Developer PT TPB di Kantor ATR/BPN Mura dan beberapa permasalahan lainnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, dibuat kesepakatan dengan di bentuk tim inventarisasi seluruh aset perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Mura. Ini melibatkan seluruh komponen yang hadir dalam rapat.  Angota rapat juga sepakati akan dilakukan moratorium atau pemberhentian sementara pemecahan surat SHGB dan balik nama di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas.

Menurut Chandra, dirinya saat ini masih melakukan inventarisasi aset-aset usaha yang dimiliki oleh Koperasi Korpri Kabupaten Mura,  sehingga akan diketahui mana aset bidang tanah yang telah dijual maupun yang belum.

Sekertaris Koperasi Korpri Mura ini berharap ada perhatian serius. Baik dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, DPRD Mura dan penegak hukum atas dugaan jual beli lahan perumahan GSI ini. Chandra berharap pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas,  untuk menunda dan atau membatalkan semua bentuk proses pengajuaan. Baik untuk pemecahan surat SHGB maupun balik nama.

Agar tidak ada konsumen yang dirugikan,dihimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas dan masyarakat  umum, untuk sementara tidak membeli tanah/lahan yang belum memiliki bangunan. Baik dari depelover maupun dari oknum Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas. Namun jika ada konsumen yang telah terlanjur melakukan transaksi jual beli,  dapat menghubungi dirinya atau koperasi Korpri kabupaten, dengan membawa bukti-bukti transaksi.

Diketahui sebelumnya, perumahan GSI ini merupakan terobosan Pemkab Mura,  untuk membantu PNS yang belum memiliki rumah. Pada Tahun 2004 lalu, dimana Bupati Musi Rawas, H Ibnu Amin dengan persetujuan DPRD Mura,  menghibahkan lahan seluas 72,09 hektar, diperuntukan untuk perumahan GSI ini pada Koperasi Korpri, untuk dikelola sebagai salah satu bidang usaha.

Pada kesepakatan yang dibuat pada saat itu,  lahan yang dihibahkan tidak diperjual belikan. Baik oleh Koperasi Korpri maupun developer. Hanya dapat menjual dan atau membangun rumah. Baik secara langsung maupun dengan KPR. Untuk tanahnya diberikan secara gratis kepada PNS yang membeli.(Herdianto/ relis kominfo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.