Akibat Membuat Laporan Palsu, AMPG Provinsi Akan Penjarakan Tarmizi Gumay

Bengkulu Selatan, beritaterbit.com – Dengan dilaporkannya Ketua DPD I Partai Golkar Rohidin Mersyah yang juga sebagai cagub petahana oleh LPHB ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan laporan tersebut ditandatangni langsung Direktur LPHB, Tarmizi Gumay, SH, MH, mendapat reaksi keras dari Ketua AMPG provinsi Bengkulu Amiril Fauzan.

Menurut Amiril Fauzan, laporan yang dilayangkan oleh Tarmizi Gumay tidak berdasar dan ada indikasi menjatuhkan nama baik cagub petahana.

“Laporan tersebut sangat cepat menyebar di media sosial, bahkan sebagian masyarakat menilai jika seorang Rohidin itu tidak sebersih yang dianggap selama ini, dan sangat jelas sejak saat itu isu 25 juta melekat pada diri ketua kami, bapak Rohidin Mersyah, padahal sama sekali, apa yang dituduhkan itu tidak berdasar dan tidak seperti kejadian yang sesungguhnya, jelas ini ada upaya membuat nama baik orang baik seperti bapak rohidin menjadi rusak adalah tindakan yang busuk dan menjijikkan.” Marah Amiril.

Amiril juga menyatakan telah melakukan komunikasi dengan Rohidin Mersyah prihal isu 25 juta tersebut.

“Tidak seperti itu, apa yang dituduhkan oleh Tarmizi Gumay, tidak ada kaitannya sama sekali antara uang 25 juta dengan pertemuan pak rohidin, Agusrin dan Dedy Wahyudi, bagaimana bisa dan tidak masuk akal, jika seorang gubernur melakukan dan membatalkan mutasi camat dan lurah, jelas ada niat busuk dengan apa yang diutarakan oleh Agusrin pada debat malam itu.” Tambah Amiril.

Oleh karena itu, sambung Amiril, saya selaku Ketua AMPG akan mengambil tindakan tegas terkait hal ini.

“Apa yang dilakukan oleh Tarmizi Gumay adalah sebuah tindakan keliru, dengan membuat laporan ke Kejati Bengkulu, dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pak rohidin, jelas saya akan ambil tindakan tegas akan melaporkan Tarmizi Gumay yang membuat laporan palsu dan merusak nama baik pak Rohidin dan juga Partai Golkar, ke pihak kepolisian besok pagi, Selasa, 01/12/2020 dan saya juga perintahkan kepada seluruh pengurus AMPG di seluruh kabupaten dan kota melakukan hal yang sama.” Lanjut Amiril.

Menurut Amiril, tindakan yang dilakukannya tidak hanya sebatas membuat laporan ke Polda Bengkulu, namun tetap mengawal proses yang terjadi.

“AMPG provinsi dan Seluruh kabupaten kota, akan mengawal laporan kepada pihak berwajib tersebut, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, ini sudah pasal penghinaan.” Tutup Amiril. Senin, 30/11/2020. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.