Akibat Covid,19.Pemkab Gayo Lues keluar kan Surat Edaran Penutupan objek Wisata

Gayo Lues,Beritaterbit.Com. Dalam suasana libur lebaran, pemerintah daerah kabupaten Gayo Lues telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penutupan objek wisata dan pembatasan jam penutupan Cafe-Cafe dan pemilik objek wisata menutup tempat wisata yang di kelolanya. Surat ini dikeluarkan tertanggal 14 Mei 2021.

Himbauan tersebut menindaklanjuti surat edaraan Bupati Kabupaten Gayo Lues Tanggal 12 Mei 2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19, yang selama ini keberadaannya kian meresahkan warga Kabupaten Gayo Lues dan korban nya terus meningkat

Namun khusus untuk Restoran dan Cafe-cafe bila ingin beroprasi itu juga pada pukul 21 wib sudah harus ditutup. Larangan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran hingga waktu yang belum ditentukan.

Surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

Setelah dikeluarkannya pemeritahuan ini, namun masih ditemukan pemilik atau pengelola objek wisata masih beroprasi maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Jika keadaan sudah normal kembali, maka intansi terkait akan memberitahu kepada setiap pemilik tempat wisata untuk membuka kembali usahanya seperti biasa.

Terkait Hal ini, Bupati Kabupaten Gayo Lues H. Muhammad Amru berharap kepada semua pengelola objek wisata yang ber oprasi di Gayo Lues agar menaati himbauan tersebut demi kepentingan bersama.

Bukan hanaya objek wisata saja yang di berikan himbauan akan tetapi Cafe-cafe jugak di hibaukan untuk menutupnya pada jam 21 wib,apa bila tidak menutup nya pemerintah daerah akan menindak lanjuti lebih tegas,hal ini di lakukan untuk pencegahan menular nya C.19 maka pemerintah daerah mengeluarkan surat Edaran Utuk penutupan wisata dan pembatasan jam bembukaan Cafe-cafe.

Kepada seluruh masyarakat kabupaten Gayo Lues juga diintruksikannya agar sementara waktu jangan dulu bepergian ke tempat-tempat wisata serta jauhi tempat kerumunan dan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
(JD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.