Akhir 2018, Tiga Perusahaan Besar Habis Masa Izin HGU
Beritaterbit, Bengkulu Utara – Pada akhir Tahun 2018 ini, ada tiga perusahaan besar yang memperoleh izin menggarap tanah Ratu Samban di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, akan berakhir masa izin Hak Guna Usaha (HGU) lahannya.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara , Drs Akmaludin MM Jumat ((19/05/2018) lalu . Perusahaan apa saja yang dimaksud, dirinya tidak bisa menyebutkan satu persatu dan lebih detail.
“Yang jelas ada tiga perusahaan akhir 2018 ini akan berakhir masa izin mengarap tanah Ratu Samban”, katanya.
Perusahaan besar itu setidaknya sudah 20 tahun memperoleh HGU yang bergerak di bidang perkebunan. Untuk saat ini jelas Akmaludin, soal perizinan bukan ranah pihaknya , tapi sudah dialihkan penuh ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, sejak diberlakukanya peraturan baru Tahun 2018 ini.
“Untuk sekarang ini Tupoksi kami DLH, mengenai perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, hanya menanggani masalah pencemaran lingkunga saja. Misalnya limbah dari pengelolaan seperti buah kelapa sawit mencemari sungai di sekitarnya, maka perusaahan tersebut akan kami tindak”, paparnya
Pemerintah Bengkulu Utara jelasnya, meminta kepada perusahaan atau pihak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk memberikan izin sesuai dengan lahan yang akan perusahan tersebut kelola saja. Misal 3000 Hektar itumaka harus 3000 Hektar saja yang dikelola. Jangan sebaliknya. Meminta lahan 3000 Hektar, tapi hanya mengelola setengah dari lahan tersebut.
Hal ini penting, agar tidak terjadi permasalahan. Akan lebih baik, lahan tersebut bisa dimanfaatkan atau dikelola sementara ke masyarakat atau diberikan ke perusahaan lain. Itukan lebih jelas.
“Tentunya hal ini terungkap usai kegiatan evaluasi di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Evaluasi perizinan kala itu bersama BPN dan beberapa Kepala OPD itu, tidak lain bertujaun untuk mengatur potensi area lahan, demi kesejahteraan masyarakat local”, jelasnya.(yapp)