AF Di tetepkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Di BUMD Pelalawan

Pelalawan, beritaterbit.com – Penetapan Tersangka AF diduga Tindak Pidana Korupsi Rabu tanggal 17 Februari 2021, oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Penyimpangan tersebut dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional pada BUMD PD, Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Riau, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.

Bahwa Tersangka yang ditetapkan dengan Inisial atas nama “AF” salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Dan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan.” Ujarnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.