Adakah Perhatian Dispar Provinsi Terkait Keindahan Pantai Panjang

Bengkulu, beritaterbit.com – Nampaknya upaya penataan dan pengelolaan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu terhadap salah satu Ikon destinasi wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu hanya sebatas mimpi disiang bolong.

Bahkan pasca kewenangan pengelolaan resmi diambil alih dari Pemda Kota ke Pemda Provinsi, kawasan pantai panjang mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Pasar Bengkulu kondisinya kian ironis san miris.

Salah satu tokoh masyarakat Tapak Paderi Kota Bengkulu, Yudi Hariyanto, kepada wartawan ini, Jumat (13/5/2022), mengaku heran dengan konsep penataan dan pengelolaan kawasan disepanjang kawasan pantai panjang yang dikelola Dinas Pariwisata Provinsi yang makin semraut dengan maraknya bangunan baru permanen yang dibangun serta alih fungsi sarana Pedestrian atau tempat pejalan kaki.

“Ya kalau saya amati semenjak diambil alih Provinsi Bengkulu dibawah naungan Dinas Pariwisata makin tidak becus mengurus ikon unggulan Provinsi Bengkulu. Mulai dari pengelolaan penerangan jalan, kebersihan yang kian jorok, bangunan liar dan bangunan baru di kawasan garis sempadan pantai pasir putih sampai pantai Tapak Paderi,” cetusnya.

Hal senada juga dilontarkan, Tokoh Masyarakat Lempuing, Idramsyah, yang mengaku bahwa pantai panjang kini sudah layak diganti nama jadi kawasan pantai Daster. Karena, sebagai akibat tidak serius dan becusnya Dinas Pariwisata menata dan mengelola kawasan yang luar biasa daya tariknya.

“Bangunan liar banyak bermunculan. Bahkan infonya ado bangunan Kajati dibuat bangunan permanen. Lesehan makanan makin banyak, jalanan kotor dan genangan serta buruknya drainase. Warem bertambah banyak. Pokoknyo pantai kini kusut, banyak orang jualan daster kek patung patung telanjang. Pokoknya parah nian,” sesalnya.

Untuk itu, dia menyarankan kalau Pemprov khususnya Dinas Pariwisata Provinsi tidak sanggup dan mampu menata dan mengelola, lebih baik diserahkan saja lagi ke Pemda Kota.

“Sebab bukanya tambah ada perubahan pesat melainkan makin semraut dan bangunan liar yang melanggar aturan serta indikasi pembiaran kian memperparah kondisi kawasan pantai panjang,” tegasnya.

Padahal berdasarkan hasil penelusuran aturan yang mengatur tentang bangunan di kawasan sempadan pantai dilarang :

1. Mendirikan Bangunan Di Sepanjang Bantaran Sungai Dan Sempadan Sungai

2. Membuang Sampah Benda Padat, Benda Cair Yang Akan Menghambat Aliran Air, Merubah Sifat Air (Pencemaran Ke Dalam Sungai) :

Hal ini sesuai dengan bunyi (UU NO.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah RI NO. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Permen PU NO.28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. (Rls realitapost/beter/dclik)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.