Ada Sangsi Hukum Bagi Penyalahgunaan Dana Bos Di Setiap Sekolah

Minahasa Selatan, beritaterbit.com – Pasca viralnya berita di beberapa media yang tersebar di media sosial belum lama ini terkait penyalahgunaan dana BOS dan tanda tangan palsu oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondang berinisial JK, Kepala Dinas Pendidikan serta Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Minahasa Selatan (MinSel), DR Fitber Raco MSi angkat bicara disela kegiatan dinas di lantai 3 Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa (20/04/2021). 

Kadis Dikpora Minsel Fietber mengaku sangat kaget setelah membaca berita yang sudah viral tersebut.

“Saya kaget baca berita dugaan kasus penyalahgunaan dana bos dan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala sekolah dalam penanganan dana BOS, apalagi tentang jabatan bendahara dana BOS yang dianggap remeh oleh oknum Kepsek tersebut, karena jabatan bendahara Dana BOS itu adalah SK Bupati dan bendahara harus bertanggung jawab penuh tentang pencairan dana BOS, jangan dianggap remeh jabatan bendahara dana bos,” ungkapnya.

Setelah ditanya oleh awak media tentang langkah apa yang akan diambil oleh Kadis Dikpora, ia mengatakan langkah awal adalah mencari data dan fakta terkait permasalahan sesuai apa yang beredar di medsos dan jika terbukti maka akan diambil langkah selanjutnya untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan sangsi yang paling ringan adalah pencopotan sebagai kepsek.

“Jika ada yang melaporkan ke pihak berwajib tentang dugaan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, maka dugaan kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian dan biarlah pihak kepolisian yang akan memproses dan jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan, maka oknum tersebut akan diberikan sangsi dari dinas, selain dari pihak berwajib dan sanksi itu akan menuju ke pemecatan jika terbukti sesuai undang-undang yang berlaku jika memang terbukti bersalah,” tukasnya.

Kadis mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada di bawah naungannya agar supaya jangan sampai ada yang secara sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan dana BOS, apalagi dipergunakan demi kepentingan pribadi.

“Jika ada yang kedapatan, maka pasti ada jalur hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Jani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.