Ada Apa Dengan Kades Manjalling ? Terkesan Tidak Paham Putusan Pengadilan Tinggi

Gowa, Sul-Sel/beritaterbit.com – Rifal Bersama Kuasa Hukumnya Mirwan SH kembali mengunjungi Kantor Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, Rabu (8/6/2022) dengan tujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari persoalan terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diduga dipersulit oleh seorang Oknum Kepala Desa.

Dengan waktu yang singkat yang diberikan dengan cara terburu-buru dan posisi masih berdiri dalam pelayanan saat ditemui dikantornya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/6) Camat Bajeng Barat Rahmawati Rahman, S.Stp menuturkan bahwa kesepakatan Pak Desa menunggu juga hasil dan pak desa belum mengerti betul isi dari keputusan tersebut.

“Pak Desa juga menungguji dulu, Pak Desa tidak terlalu mengertipi isi keputusan, makanya saya kasi dulu anggotaku untuk suruh baca dari awal mulai apa menjadi pokok permasalahan hingga sampai ke tingkat kasasi. Kesepakatan bersamanya kemarin saya sudah panggil Pak Desa apapun hasilnya yang disepakati itu yang diikuti Pak Desa” ujar Rahmawati, Camat Bajeng Barat.

Setibanya di salah satu ruangan sesuai arahan ibu camat yang disebutnya “anggoku” Rifal dan kuasa hukumnya langsung adakan kordinasi namun disela-sela perbincangan bersama H. Sila (nama sapaan) menyebut bahwa “Ibu Camat saja tidak paham dengan putusan tersebut” sehingga menyarankan untuk dipertanyakan kembali ke pengadilan.

Sebelumnya Rifal berharap masalahnya bisa terselesaikan ditingkat kecamatan namun melihat dari situasi dan kondisi dari hasil perbincangan bersama H. Sila yang disebut ibu camat “anggotanya” dan setelah dirinya mengkaji dari pembahasan, sepertinya tidak akan bisa terselesaikan karena menurutnya Kades dan Camat sama sama tidak paham dengan putusan tersebut.

Sehingga Rifal dan kuasa hukumnya bergegas mengambil langkah untuk mencari kejelasan akurat untuk bisa meyakinkan seorang oknum Kepala Desa Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa yang terkesan “Tidak Paham Hukum Perdata putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan”.

Rifal dan Kuasa Hukumnya langsung menuju ke kantor Bupati di bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan untuk lakukan sharing pendapat terkait kejelasan putusan dari Pengadilan Tinggi yang berakhir di Mahkamah Agung (MA) yang diduga tidak dipahami atau dimengerti oleh seorang Oknum Kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat.

Pak Andi, bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Gowa saat ditemui di ruangannya menggelengkan kepala saat mendengar penjelasan dari Rifal sambil membaca dan mempelajari makna isi dari Putusan Pengadilan Tinggi yang berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud tidak dipahami dan dimengerti oleh Oknum Kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat.

“Apanya lagi yang mau ditafsirkan bermasalah inikan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini sudah bisa dijalankan,” ucap Pak Andi sambil menggelengkan kepala.

Ditempat yang sama, Rifal dan kuasa hukumnya juga langsung mengunjungi ruangan bagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyampaikan dengan adanya oknum kepala desa yang diduga mempersulit dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa.

Muh. Basir, Kadis PMD menjelaskan, “Yang punya keperluan langsung menegur desa adalah Camat, namun mengenai tidak kepuasan kebawah kan ada medianya untuk pelayanan publik harus jelaskan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis PMD Pemerintahan Kabupaten Gowa menambahkan, “Memang betul didalam pelaksanaan pemerintahan desa, saya bukan atasan langsungnya tapi bisa berkomunikasi dalam menjalankan kegiatannya kami bagian pembinaan desa,” tutup Kadis PMD Kabupaten Gowa. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.