881 Akta Kematian Dikeluarkan Dukcapil Kota Bengkulu Periode Januari-April 2022

Bengkulu, beritaterbit.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mencatat ada sebanyak 881 akta kematian yang telah dikeluarkan untuk periode Januari sampai April 2022.

Plt Kasi Kewarganegaraan, Perubahan Status Anak dan Kematian Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Edi Kusmanto mengatakan, permintaan akta kematian sudah menurun dari tahun sebelumnya yang sempat mengalami lonjakan signifikan pada bulan Juni dan Juli tahun 2021.

“Kalau tahun lalu itu paling banyak di bulan Juni, Juli. Kalau sekarang sudah jelas ada penurunan. Tapi ini yang tercatat ya, yang melapor dan memproses permohonan akta kematian di Dukcapil Kota Bengkulu,” ujar Edi, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Edi, tingginya kasus Covid-19 pada tahun lalu mempengaruhi catatan kematian atau permintaan pembuatan akta kematian di Dukcapil Kota Bengkulu.

“Pengaruh covid juga sepertinya. Ini perkiraannya, kalau nggak salah di bulan Juni Juli tahun lalu dalam satu hari ada sekitar 40 orang,” kata Edi.

Pada tahun 2021 dari bulan Januari hingga Desember tercatat ada 3.740 jumlah akta yang dikeluarkan. Menurut Edi, pembuatan akta kematian ini merupakan hal yang sangat penting.

“Penting sekali. Jadi begini, contohnya ya, misal dia seorang PNS, dia harus berurusan ke taspen untuk pemutusan bank. Nah biasanya mereka akan meminta akta kematian sebagai persyaratan,” ungkap Edi.

“Kalau untuk masyarakat biasa, kenapa mereka memerlukan hal itu, biasanya menyangkut hak waris. Misal pada saat pembagian,” sambung Edi.

Untuk pembuatan akte kematian ada beberapa syarat yang harus dilampirkan. Pertama, masyarakat perlu surat pengantar daru kelurahan. Kemudian, fotocopy kartu keluarga yang meninggal atau yang bersangkutan.

“Terus keterangan meninggalnya di mana? Kalau dia meninggal di rumah sakit tentu harus ada surat dari rumah sakit dan KK saksi. KK saksi itu misalkan KK tetangga yang tahu persis orang itu meninggal,” jelas Edi.

Lebih lanjut, persyaratan pembuatan akta kematian yang telah dikumpulkan bisa dibawa langsung ke Dukcapil atau melalui Program Slawe dengan mengakses https://slawe.bengkulukota.go.id/. (Adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.