8 Fraksi Setujui Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat

BENGKULU, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna Ke 8 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2018, tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan perlindungan Masyarakat, di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/04/2018).

Paripurna tersebut dihadiri oleh Plt Gubernur yang diwakili oleh sekda Provinsi Bengkulu, Novian Andusti, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, seluruh anggota fraksi dan para undangan lainnya.

Pada Paripurna ini telah disampaikan pendapat akhir 8 fraksi DPRD Provinsi bengkulu terkait Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, ke 8 Fraksi menyetujui Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan perlindungan Masyarakat yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama.

Novian Andusti mewakili Plt Gubernur Bengkulu menjelaskan akan memproses Raperda tersebut guna disahkan. Dirinya juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah menyetujui Raperda tersebut.

Sementara itu, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya.

“Mudah-mudahan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang telah sama-sama kita setujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda Pemerintahan di Provinsi Bengkulu dimasa yang akan datang,” ungkapnya.(ADV / Toni)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.