8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Ranperda

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Sebanyak 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Senin (11/10/2021).

Kedelapan Fraksi tersebut masing-masing adalah Fraksi PPP, Fraksi Perjuangan Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN.

Di hadapan Bupati Eka Putra, masing-masing Juru Bicaranya (Jubir) Fraksi menyampaikan pertanyaan dan saran tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, kemudian Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.

Arianto selaku Jubir Fraksi PPP dalam pemandangan berupa pertanyaan dan saran tertuang dalam 9 poin lebih menitik beratkan terhadap Ranperda RTRW 2021-2041 yang salah saitu poinnya mempertanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda.

“Bagaimana formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30% cakupan luas wilayah,” sampai Arianto.

Fraksi PPP juga mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipecah menjadi 2, yang pertama khusus untuk menangani masalah pendidikan dan yang kedua fokus untuk mengurus masalah kebudayaan.

Sementara itu Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna menyampaikan, fraksinya sepakat terhadap Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 dibahas bersama untuk dijadikan Perda.

“RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Tanah Datar. Pemetaan Wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” sampai Donna.

Kamrita Jubir Fraksi Gerindra menyampaikan, dengan penetapan Perda ini yang merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas memberi dampak terhadap potensi Pendapatan Daerah di Sektor Pajak dan Retribusi. Ia juga meminta Bupati untuk menjelaskan terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja yaitu berapa besarnya kekurangan potensi Pendapatan Daerah setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda.

Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa fraksi mempertanyakan efesiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan Perangkat Daerah.

Sementara Fraksi-Fraksi lainnya pun menyampaikan hal yang sama, memberikan saran dan masukan, serta meminta penjelasan tentang Ranperda tersebut.

Sementara Ketua DPRD Ronny Mulyadi menyampaikan sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Oktober mendatang dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi DPRD terhada Tiga Ranperda. (Mr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.