3 Pelaku Curas Warga Oku Selatan diamankan Polres Lambar

LAMPUNG BARAT, beritaterbit.com – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat, dan Polsek Balik Bukit, berhasil menagkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Hukum Polsek Balik Bukit. yang terjadi sejak Bulan Desember 2017 hingga Januari 2018.

Ketiga pelaku berhasil di tangkap dikediamanya sekira Pukul 20.00 wib Selasa (13/3).

Penangkapan di pimpin oleh Ipda Iplan bersama anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Balik Bukit, FS, 19 merupakan Pelaku yang pertama dilakukan penangkapan, kemudian setelah di lakukan pengembangan TIM berhasil menangkap pelaku kedua BA, (20), kemudian dilakukan pengembangan kembali berhasil menangkap pelaku ketiga UD, (30), ketiga nya merupakan warga Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. di dampingi Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi,SH. dan Kapolsek Balik Bukit AKP Abdurrahman,SH. serta para perwira saat Preess Release di ruang Satreskrim mengatakan, hasil pengungkapan ini berdasarkan laporan Masyarakat pada bulan Desember 2017 hingga bulan januari 2018.

Masyarakat kehilangan sepedah motor, Televisi dan uang Rp 6 juta rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Satreskrim Polsek Balik Bukit terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan sejumlah  barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, diantaranya  1 unit R2 Jenis Vario Warna Hitam, 1 unit R2 Jenis Honda Beat Warna Hitam, 1 unit R2 merk Honda Revo, 1 unit R2 merk Honda Beat, TV, Handphone. Serta Alat yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

Berdasarkan keterangan para pelaku lanjut Kapolres Uang hasil curian sebesar Rp. 6 Juta rupiah, dipergunakan para pelaku untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan di pakai bersama Teman-temanya diwilayah Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

“Hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman terkait kasus ini dengan harapan dapat melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Apakah para  pelaku hanya menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Balik Bukit, atau pernah melakukan pencurian di tempat lain.

 Kini para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Rabu (14/03).(SKR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.