24 Pembuktian PT. Semen Bosowa Maros Tak Satupun Terkait Objek Sengketa

Barru/Sulsel, beritaterbit.com – Proses persidangan dalam perkara sengketa tanah Siawung 001/Barru di Pengadilan Negeri Barru kemarin Kamis 30/09/2021 kuasa hukum tergugat 1 Burhan Kamma Marausa, SH.,MH, memasuki tahap sidang kesimpulan yang sudah ke-13 kali perkara perdat, Kamis (30/9/2021).

Dari 24 kesimpulan yang sudah kami dengar sangat jelas dan terang benderang bahwa objek disengketakan oleh PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) selaku penggugat itu bukanlah hak miliknya dan itu juga tertuang dengan kesimpulan serta ada beberapa fakta hukum yang mendukung hal itu.

Bahwa objek yang disengketakan sampai saat ini penggugat PT. SBM tidak memiliki legalitas hak itu berdasarkan UU pokok agraria No. 16 yang menyatakan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik, dan sementara klien kami tergugat 1 Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy memiliki sertifikat itu yang dikuatkan oleh BPN Barru dan BPN Sulsel.

Burhan Kamma Marausa, SH.,MH, mengatakan adapun bukti lain dikuatkan dalam kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) Ir. H. Rusmanto diantaranya investigasi lapang yang telah dilakukan oleh pihak BPN barru serta jaminan surat sertifikat di bank BNI yang dilakukan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy.

Tentunya itu menguatkan sertifikat dari hasil surat keterangan pendaftaran tanah dan sangat jelas bahwa yang tertulis disitu masih nama Ir H. Rusmanto dan itu dikuatkan dengan bukti surat di persidangan oleh pihak BPN barru.

Dengan merujuk kepada UU pokok agraria No.16 sertifikat tanah itu asli, sehingga pihak BNI memberikan pinjaman kepada Ir H. Rusmanto, secara hukum itu sudah sah, tegas Burhan.

Mengacu dari pemeriksaan bukti surat tidak satupun bukti surat dari 24 surat yang diajukan PT. SBM tidak memiliki keterkaitan objek sengketa atau yang digugatnya.

Begitupun saat peninjauan lapangan/lokasi PT. SBM selaku penggugat tidak menghadirkan prinsipal untuk menunjuk batas-batas mana tanahnya yang sebenarnya, mereka hanya menunjuk-nunjuk batas-batas mana dan hanya ditunjuk begitu saja oleh kuasa hukumnya.

“Kata Burhan tidak seperti klien kami memiliki bukti surat ukur No (21) tahun 1945 yang tertanggal 19 Januari 1995.”

Adapun fakta persidangan tiga saksi yang dihadirkan penggugat pihak PT Semen Bosowa Maros yaitu saksi

1.Taufik Mustafa selaku mantan Camat Barru yang memproses akte pengoperan.
2. Saksi Kepala Desa Andi Panrenrangi ikut bertanda tangan dalam pengoperan
3. Dan saksi Camat Barru sekarang Ibu Hilmadina.

Ketiga saksi dalam persidangan menyatakan tidak pernah ke lokasi objek sengketa dan dia tidak mengetahui batas-batas objek sengketa secara sempurna, jelas Burhan lagi.

Dalam kesempatan wawancara itu, saat ditanya soal ganti rugi sebanyak 19 miliar mengatakan bahwa kerugian yang kami maksud tanah atau objek yang disengketakan saat ini, dimana itu sebelum dikuasai sepihak oleh PT. SBM dulunya adalah empang yang produktif, dan angka 19 miliar itu materil dan in materil, tutur Burhan

Jadi, sebenarnya PT Semen Bosowa Maros (PT. SBM) “bukan pemilik objek sengketa ini”. Dan berbicara fakta hukumnya tadi kita jelas bahwa klien kami Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan tanahnya SHM 001 Siawung, jadi kami selaku kuasa hukum wajib menolak harusnya gugatan ditolak, tegas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH. (*)

Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.