18 Temuan BPK Pada Pemkab Gayo Lues, PKN Minta Pj Bupati Segera Tindak Lanjuti

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Berdasarkan pantauan tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh mengenai pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022, terdapat 18 temuan yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten setempat, Kamis (18/05/2023).

“Temuan tersebut terdiri dari 12 temuan belanja keuangan dan 6 temuan terkait pengelolaan aset,” jelas Tim PKN Gayo Lues, Abdullah.

Adapun rincian tersebut yakni temuan pemeriksaan atas belanja keuangan:
1. Pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas pada tiga SKPK tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45 juta;
2. Standar biaya umum tahun anggaran 2022 dan pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan;
3. Pelaksanaan belanja hibah berupa barang/uang yang diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga pada empat SKPK belum tertib;
4. Kekurangan volume atas tujuh pekerjaan belanja hibah sebesar Rp 170 juta;
5. Penyaluran bantuan sosial pada Disperindagkop tidak sesuai ketentuan;
6. Kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Pendidikan Dayah sebesar Rp 28 juta;
7. Kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan modal gedung dan bangunan pada tiga SKPK sebesar Rp 267 juta;
8. Kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada tiga SKPK sebesar Rp 886 juta;
9. Realisasi Belanja Tidak Terduga untuk bantuan sosial yang tidak terencana pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten tidak sesuai peruntukan;
10. Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa tidak tepat waktu dan belum disalurkan;
11. Kesalahan penganggaran pada empat SKPK;
12. Pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Muhammad Ali Kasim Gayo Lues belum tertib.

Sementara temuan pemeriksaan atas aset daerah meliputi:
1. Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran belum tertib;
2. Penyetoran retribusi daerah oleh bendahara penerimaan ke kas daerah pada tiga SKPK tidak tertib;
3. Penyetoran PPN dan PPh atas realisasi belanja dana BOS tidak tertib;
4. Penyetoran PPN dan PPH atas realisasi belanja dana kapitasi belum tertib;
5. Penatausahaan persediaan pada empat SKPK belum memadai;
6. Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

Sesuai dengan ketentuan, BPK memberikan waktu kepada pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues selama 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut terhitung mulai 12 april 2023.

“Oleh karena itu, PKN meminta supaya Pj bupati segera menyelesaikan apa-apa yang menjadi temuan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh BPK,” pintanya.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.