Terkait Kekerasan Oknum Kepala Sekolah, DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing Bersama Dikbud

KOTA BENGKULU, beritaterbit.com – Terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah pada salah satu guru yang ada di SMP N 21 Kota Bengkulu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu (DPRD) menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, beserta dewan guru SMPN 21 Kota Bengkulu, Rabu (28/2/2018).

Hearing yang dilaksanakan di ruang Gading Cempaka tersebut adalah sebagai bentuk perihatin anggota dewan atas kejadian yang menimpa dunia pendidikan di Kota Bengkulu. Mengingat guru adalah cerminan masa depan yang bertugas mendidik anak bangsa agar tumbuh dan berkembang dengan baik.

Hearing dipimpin oleh ketua komisi III Sudisman, Didampingi oleh Reni Haryati, Kusmito Gunawan dan Suimi Fales selaku anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu.

Komisi III beberapa hari yang lalu telah mengunjungi korban yakni salah satu guru yang mengajar jurusan IPA di SMPN 21 Kota Bengkulu Yuli Setiawati di rumah Sakit Ummi dan sempat berbincang mengenai penyebab terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Bengkulu yang berawal dari kurangnya anggaran dana untu membeli bahan praktek jurusan IPA sehingga terjadi mis komunikasi antara Yuli dan kepala Sekolah berinisial SP.

Kemudian tindak kekerasan terjadi juga karena Yuli tidak mengindahkan panggilan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 21 Kota Bengkulu berinisial SP karena masih menguji murid yang sedang praktek yang mengakibatkan lembam disertai memar dimatanya.

Dalam hearing ini, Suimi Fales mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

“DPRD tidak ingin mencampuri proses hukum yang berjalan apabila ada proses hukum,” kata Suimi.

Lanjut Suimi Guru adalah cerminan, “sebagai tenaga pendidik harus memberikan contoh yang baik pada muridnya dan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ucap Suimi.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi III Sudisman meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan mediasi secara maksimal, agar tidak ada dendam diantara kedua belah pihak.

Dibenarkan oleh Sudisman bahwa guru yang menjadi korban kekerasan tersebut sudah terluka baik perasaan maupun fisiknya.

“Apabila pelaku ini telah melangar peraturan perundang-undangan yang telah kita tetapkan, Kementerian pendidikan khususnya diberikan sanksi sebagai tindakan untuk pemberian pelajaran pada guru yang lain dan dan meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi dalam melakukan rekruitmen kepala sekolah,” Kata Sudisman.[martin/adv]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.