10 Aparat Desa Poigar 2 Diberhentikan, Pengacara Budiman: PK Tidak Dapat Menghalangi Eksekusi Putusan

Minsel, beritaterbit.com – Aparat Desa yang diberhentikan sekira pada bulan Maret 2021 di masa Pj Hukum Tua (Kepala Desa) Poigar Dua Ibu Paulina Toloh mendapat perhatian serius oleh netizen, awak media, LSM, Ormas dan Perkumpulan.

Adapun ketika Perangkat Desa yang merasa di rugikan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado kemudian membanding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.

Seperti yang sudah di publish oleh beberapa media online baik elektronik, LSM Bakornas Sulut Ketua Noldy Poluakan turut perhatian sehingga Lakukan Pendampingan kepada ke 10 perangkat desa Poigar dua yang diberhentikan.

Sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht antara 10 perangkat desa yang diberhentikan oleh penjabat hukum tua Desa tersebut.

Dalam edaran penetapan nomor : 30 / G / 2021 / PTUN Manado “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sebagian kutipan yang di ambil,putusan PTUN Makasar nomor : 6/B//2022/PT.TUN.Mks tanggal 20 Januari 2022.

Menimbang,bahwa amar putusan PTUN Makasar telah di beritahukan kepada para pihak melalui e-court dalam sebagian kutipan, menetapkan : memerintahkan kepada panitera pengadilan tata usaha Negara Manado untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada para pihak dengan surat tercatat selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak di keluarkanya penetapan ini;
Membebankan biaya pengiriman ini kepada biaya pelaksanaan putusan (eksekusi) yang ada.

Noldy Poluakan LSM BAKORNAS Sulut mengatakan Ada 2 hal penting yang menjadi perintah Pengadilan TUN Makasar yaitu,
1. Perangkat desa yang di berhentikan harus dan wajib di pekerjaan kembali sesuai dengan Surat Keputusan (SK) sebelum bersengketa atau mereka di berhentikan
2. Tergugat atau hukum tua wajib membayar upah atau hak mereka selama di berhentikan

Noldy Poluakan bersama aktifis, awak media dan para penggugat pembanding temui
penjabat hukum tua Joudi Lengkong yang telah menggantikan Pj Hukum Tua Ibu Toloh,dari pantauan hasil konfirmasi atas keputusan PTUN Makasar, Joudy Lengkong diruanganya mengatakan, “Itu PK jadi itu sesuai aturan hukum berarti eksekusi itu belum bisa di jalankan karena menunggu keputusan PK dulu, sebab keputusan PK sudah keluar semena-mena selesai masuk. Begitu bukang kita nda mo terima tapi menurut penasehat hukum begitu kita bukang ahli hukum jadi itu bukang kita pe pendapat kita kan nda sekolah hukum jadi konsultasi pada penasehat hukum langkah-langkah apa yang harus Torang lakukan,” ungkapnya.

Ketika awak media menanyakan tentang nasib kesepuluh perangkat yang diberhentikan dari keputusan PTUN Makasar ungkapnya, “belum bisa, masih ada lanjutan proses hukum begitu jadi keputusan itu sah tapi dia masih ada lanjutan proses hukum yaitu PK”.

Penjelasan Pj Hukum Tua Joudi Lengkong secara singkat PK berarti peninjauan kembali namun penyampaian yang kurang puas atas pelayanan karena bukan secara tertulis namun disampaikan secara lisan bukan tulisan berupa surat atau pemberitahuan kelengkapan, namun dalam video menyampaikan tutur kata mengundang perhatian publik, demikian Pj Kepala Desa Poigar Dua Kecamatan Sinongsayang melalui rekaman video atas keluhan ke 10 aparat desa yang diberhentikan.

Tahapan pengajuan upaya hukum
sengketa dari akar persoalan pemberhentian ke 10 aparat Desa Poigar Dua Kecamatan Sinongsayang Kabupaten Minahasa Selatan pada masa kepemerintahan Pj Hukum Tua Paulina M Toloh akan membuahkan hasil yang baik bagi pemenang dan akan berdampak sesuai realita yang terjadi.

Ketika dikonfirmasi atas pelayanan Pemerintah Desa Poigar Dua Minsel dan pemerintah terkait kuasa hukum penggugat pembanding mengatakan, melalui PTUN Makasar sudah selesai dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pada tingkat banding itu dimana para perangkat desa yang mengajukan gugatan terhadap hukum tua sudah dikabulkan.

Alasan hukum tua Pemerintah Desa Poigar Dua mereka akan PK, peninjauan kembali itu tidak menghalangi eksekusi, itu hak mereka untuk mengajukan tetapi putusan yang ada itu harus dijalankan lebih dulu karena itu sudah selesai. “Kalau mereka PK silahkan tapi jalankan dulu keputusan ini karena keputusan ini sudah inkracht,” kata Kuasa Hukum Jack Budiman SH.

Lanjutnya, sudah ada surat dari PTUN Manado dengan berkekuatan hukum tetap yang disampaikan kepada hukum tua karena ini bukan badan, administrasi yang digugat. Ini keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, hukum tua yang tidak mau melaksanakan penyampaian dari PTUN Manado, dia serahkan ke pengacara dan pengacara mengatakan PK namun kapan Peninjauan Kembali?

Kuasa Hukum Jack Budiman SH menyampaikan, menurut kami bahwa perangkat yang sedang menjalani sekarang ini adalah perangkat yang tidak sah karena SK pengangkatan mereka itu sudah dibatalkan oleh pengadilan, menjadi objek sengketa SK pengangkatan dan pemberhentian, pengangkatan perangkat yang baru dan yang digantikan oleh hukum tua itu sudah dibatalkan oleh PTUN.

“Bahwa penyampaian akan mengajukan PK silakan karena PK tidak dapat menghalangi eksekusi krn putuzan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Budiman. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.