Wawali : Diharapkan Ormas Dapat Menjadi Mitra Pemkot, Sosialisasi Peraturan Ormas

Bengkulu, beritaterbit.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Hotel Raffles City, Rabu (11/12/2019). Keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara khususnya masyarakat Kota Bengkulu.

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, sosialisasi ini salah satu ajang untuk mencari solusi dan menyatukan pendapat tentang permasalahan terkait ormas sekaligus sebagai wadah komunikasi dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan ormas.

“Sosialisasi ini juga berguna memberi pemahamam dan wawasan hukum mendirikan serta mengelola ormas di samping dapat memberdayakan peran dan fungsi dalam mendorong tumbuhkembangnya kesadaran dan kemandirian,” katanya.

Ia mengatakan, Ormas harus paham mengenai dasar hukum tentang peran dan fungsi organisasi kemasyarakatan sekaligus dapat menjadi jembatan untuk terbangunnya komunikasi harmonis antara Pemkot Bengkulu dengan berbagai ormas dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Ormas adalah organisasi vital dalam sebuah masyarakat. Intinya mohon dibantu Pemkot Bengkulu,” tuturnya.

Dijelaskannya, Insfratruktur tetap akan di lanjutkan dan digencarkan. Program 1000 jalan mulus akan tetap berjalan.

“Siring tolong jangan dijadikan tempat sampah. Tumbuhkan rasa kesadaran, melalui bengkulu Bersih Indah Sejuk Aman (BISA) kita bersama sama membangun Kota Bengkulu. Mustahil program pemerintah bisa jalan tanpa partisipasi masyarakat,” ujarnya

Ia menambahkan, Pemkot juga menyediakan 1 sepeda motor untuk ketua Rukun Tetangga (RT) yang paling banyak masyarakatnya membayar PBB.

“Ada banyak program Bengkulu religius yang sedang kita gencarkan. Masjid 24 jam, 1300 anak yatim tidak boleh tidak sekolah dan tidak bahagia. Untuk itu, Pemkot Bengkulu ambil bagian, khususnya pejabat 10 hingga 1 anak yatim, 100 ribu memang tidak seberapa tapi inilah wujud perhatian pemerintah,” ungkapnya.

“Selain itu ada juga kemudahan dalam pengurusan akta kematian yang diberikan pada malam ketiga,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Riduan mengatakan, ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, demokratis, serta bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, budaya masyarakat, toleransi, menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan.

“Maka dari itu, melalui sosialisasi ini nantinya diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti dan mengetahui proses pembentukan ormas, baik mengenai pengertian, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi ruang lingkup, pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, AD/ART, keuangan, badan usaha, dan pemberdayaan ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan,” tutupnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.