Warga Asahan bawa 112,48 g Diciduk SatNarkoba Polres Tanjungbalai

Asahan, beritaterbit.com – Yusnirwin(51) seorang nelayan warga jalan TPI Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, diciduk Satres narkoba Polres Tanjungbalai.

Yusnirwin yang sedang menunggu pembeli di teras rumah warga jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, berhasil di amankan satres narkoba Polres Tanjungbalai bersama barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 112,48 gram, Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 17.30 Wib.

Bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 112,48 (seratus dua belas koma empat delapan) gram, 1 (satu) lembar plastik asoy warna merah,1 (satu) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna biru, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tsk dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Sebelumnya Satres narkoba Polres Tanjungbalai mendapat info dari masyakarat bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu

Atas informasi tersebut personil Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari tsk ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu serta tsk mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Pengakuan dari tsk bahwa sabu tersebut diperoleh dari MR X, selanjutnya Personil mendatangi lokasi MR X atas petunjuk Tsk, sampai dilokasi MR X sudah tidak berada di lokasi.(ION)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.