Waka ADM Perhutani: Perjanjian Kerja Sama Dengan Petani Tebu Hanya Satu Tahun

Mulyana (Baju Hijau) Waka ADM Jombang, saat memberikan klarifikasi ke beritaterbit.com.

 

Mojokerto, beritaterbit.com – Tampaknya permasalahan Pabrik Gula (PG) Gempolkerep, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang diduga menerima tebu ilegal, akan semakin panjang.

Pasalnya, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan petani tebu, Tahun 2004 lalu hanya berlaku satu tahun. Hal ini disampaikan oleh Mulyana, Waka ADM Perhutani Jombang, saat dikonfirmasi Tim beritaterbit.com melalui aplikasi Whatsapp, Kamis (13/8/2020) lalu.

Menurutnya, lahan Perhutani yang dikelola petani tebu di Dusun Bancang Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto tersebut, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlaku satu tahun.

“Sepengatahuan saya, Memorandum of Understanding (MoU) itu hanya berlaku satu tahun,” jelas Mulyana.

Lebih lanjut dikatakan Waka ADM Perhutani Jombang, dulu memang ada Perjanjian Kerja Sama Agro Tebu, tapi tidak ada perpanjangan lagi.

“Itu sudah lama, Perjanjian Kerja Sama itu, tidak diperpanjang lagi. coba dihitung Tahun 2004 sampai dengan 2020, sekitar 15 – 16 tahun,” tegas Mulyana.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pabrik Gula Gempolkerep, melalui Anis Fahmi Asisten Manager Wilayah Kecamatan Trowulan yang didampingi Budi Humas PG Gempolkerep mengatakan, pihaknya mau menerima tebu dari petani tebu wilayah Dusun Bancang Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto berdasarkan Surat Kerja Sama yang dibuat tahun 2004 lalu.

Menanggapi pernyataan yang berlawanan, antara pihak PG Gempolkerep dan Perhutani, Suhadak Ketua LSM GAKK angkat bicara.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh pihak PG Gempolkerep sangat berlawanan dengan penjelasan dari Waka ADM Perhutani Jombang.

“Kalau dari pihak PG Gempolkerep, Surat Kerja Sama itu tidak ada batas waktunya, sedangkan dari pihak Perhutani, Perjanjian Kerja Sama hanya berlaku satu tahun,” jelas Hadak, saat dikonfirmasi beritaterbit.com, Sabtu (15/8/2020)

Berarti, lebih lanjut dikatakan Ketua LSM GAKK, selama 15 – 16 tahun adanya dugaan PG Gempolkerep menerima tebu ilegal dari wilayah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto mendekati kebenaran.

“Disinyalir, dalam permasalahan ini ada oknum – oknum yang bermain,” tandas Hadak. (ar)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.