Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polsek Teluk Segara Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

BENGKULU, Beritaterbit.com – Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu berhasil melaksanakan ungkap kasus dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Korban dengan inisial NH (56) yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini melaporkan RH (26) warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang menjadi pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Buah Impor Lokal.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, menjelaskan pada awak media bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (27/08) sekitar pukul 16.00 Wib pelaku mengambil buah impor lokal dari Gudang Fajar Baru yang beralamatkan di Jalan Bangka Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, untuk dijual kembali sejumlah dengan total Rp.17.285.000.- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan berdasarkan keterangan korban, pelaku belum membayarnya sampai sekarang

“dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.285.000.- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan tagihan 29 lembar Nota, serta korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK.

Adapun tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian yaitu dengan menanggapi laporan pelapor, mendatangi TKP, Memeriksa para saksi, mengirim SP2HP dan menangkap tersangka untuk dimintai keterangannya. Selain itu juga Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti nota tagihan 29 (Dua Puluh Sembilan) lembar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.