Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Istri Terancam Hukuman Mati

Bengkulu,BeritaTerbit.com – Tersangka penyiraman air keras terhadap korban Yeta Maryati (35) Warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu inisial He yang tak lain merupakan suami korban sendiri berhasil ditangkap Satuan Anggota Buru Sergap (Sat Buser) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu di Pasar Padang Raya Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa 16 juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru melalui Waka Polres Kompol I Gusti Adi Wirawan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jumat (19/7/2019) mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 44 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Dikatakan I Gusti, penangkapan tersangka berawal dari informasi keluaraga tersangka bahwa tersangka berada di Sumatera Barat.  Sedangka motif tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap korban karena ada perselisihan didalam rumah tangga.

“Dari kronologis air keras sudah disiapkan yang dipesan di Lubuk Linggau kemudian korban diajak ke hotel terlebih dahulu dan di situ terjadi percekcokan hingga terjadi perstiwa penyiraman tersebut,” terang I Gusti.

Sementara ini, kata I Gusti, untuk tersangka dalan kasus ini masih tunggal yakni He karena dalam status korban merupakan istri tersangka sendiri.

“Untuk motif orang ketiga yang menimbulkan perselisihan antara korban dan tersangka masih kita dalami,” terang I Gusti.

Selain itu, pada saat penangkapan, tersangka terpaksa di tembak oleh petugas lantaran diduga melarikan diri ketika akan ditangkap.

Dilansir sebelumnya, kejadian penyiraman air keras ini berawal saat korban dari Pasar Panorama hendak pulang kerumah. Tiba-tiba  pada saat di Taman Remaja korban dicegat oleh He yang pada saat itu bersama temannya.

Setelah itu korban diajak suaminya untuk pergi ke Hotel Gumay Tanah Patah sekira pukul 12.00 WIB. Setelah chek in korban diduga dipaksa terduga pelaku untuk melayaninya sebanyak tiga kali dengan alasan korban masih istri sah pelaku.

Kemudian menjelang malam, korban dituduh pelaku berselingkuh. Saat itu diduga pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Saat ditanya terduga pelaku, korban tidak mengaku berselingkuh, namun terduga pelaku tetap menuduh korban berselingkuh.

Karena diduga korban takut dengan pisau yang dibawa pelaku, kemudian korban mengakui bahwa ia berselingkuh. Pengakuan tersebut diduga bermaksud agar korban tidak diancam lagi.

Kemudian sekira pukul 02.00 WIB pelaku mengambil satu botol air diduga cuka parah dari dalam tasnya. Kemudian botol yang diduga berisi cuka parah tersebut dipecahkan menggunakan pisau milik pelaku diatas kepala korban. Sehingga korban mengalami melepuh disekujur tubuh dan penglihatan korban sudah tidak berfungsi lagi.

Korban dan pelaku tersebut diduga sedang dalam proses perceraian dan diduga pelaku memang kerap melakukan kekerasan. Korban dan pelaku memiliki seorang anak perempuan yang berumur 5 tahun dan anak tersebut dirawat oleh keluarga terduga pelaku.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.