Terkenal Licin Warga Aceh Diamankan BNNK Asahan

Asahan, beritaterbit.com – Sepandai-pandai Tupai meloncat akhirnya jatuh juga, istilah ini yang tepat disematkan kepada SY. SY (36) warga Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara merupakan pemain tunggal spesialis Narkotika jenis ganja yang terkenal licin dalam memasarkan barang haram tersebut. SY berhasil diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan disebuah rumah kosong tepatnya di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, sekira pukul 20:00 wib pada tanggal 28 Juni 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Kabupaten Asahan, AKBP Viktor Imanuel Sembiring saat me release pengungkapan kasus kepada sejumlah awak media, di halaman kantor BNNK Asahan, Kamis (2/7/2020).
“SY kita amankan bersama barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4.252 gram dan tsk sudah cukup lama kita intai, karena terkenal licin dan tsk adalah pemain tunggal,” kata Viktor.

Menurut Viktor, pelaku sudah beberapa bulan tinggal di kawasan Kecamatan Sei Dadap dan selama ini mengedarkan ganja yang dipaketkan menjadi kemasan edaran siap pakai lalu menjualnya di daerah Kisaran, hingga Labuhanbatu. Untuk pasokan barang haramnya itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari daerah Blang Kejeren, Aceh.

“Jadi sudah lumayan lama juga tersangka ini melakukan bisnisnya disini. Tapi baru bisa kita intai dan tangkap dia,” ujarnya lagi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.

Kepala BNNK Asahan juga berpesan kepada masyarakat harus tetap mengantisipasi dan menjaga diri, apalagi ditengah pandemi corona yang dimanfaati oleh para pengedar untuk memasarkan barang haram tersebut.

“Jaga diri, keluarga dan tetap waspada bila ada yang mencurigai segera laporkan ke BNN. Kita juga akan selalu bekerja sama dengan Forkopimda untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di wilayah hukum Asahan ini,” kata Kepala BNN mengakhiri. (Rev/wa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.