Selama 5 Hari, Satpol PP Purwakarta Gelar Razia Pelanggar K3

Purwakarta, beritaterbit.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, akan gencar menggelar razia pelanggar Perda K3.

Kegiatan yang menyasar kepada para pedagang kaki lima, bangunan liar, kios dan warung yang kedapatan berjualan di atas lahan yang bukan peruntukannya itu akan dilaksanakan selama lima hari, terhitung hari ini hingga Jum’at (02/10).

Operasi tersebut direncanakan akan dilakukan dengan menyisir sepanjang Jalan Veteran, dimulai dari sepanjang jalur Kampus UPI hingga jembatan layang Sadang Kabupaten Purwakarta.

Dalam kegiatan tersebut. Kepala Bidang Trantib, Satpol – PP Kabupaten Purwakarta, Dedeh Hasana Sofiah, mengatakan jika ditemukan adanya pedagang kaki lima ataupun kios dan warung yang kedapatan melanggar Perda akan langsung ditertibkan.
Hal ini dilakukan agar estetika para pedagang bisa terjaga, terutama untuk ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Baik untuk pedagang maupun pembeli.

Di hari pertama operasi itu pun dirinya mengaku, menemukan salah satu kios tambal ban yang kedapatan menyimpan ban-ban bekas didalam saluran air. Menindak lanjuti hal tersebut, petugas Satpol PP langsung memindahkan ban-ban bekas itu karena dikhawatirkan akan menyumbat aliran air saat cuaca sedang hujan.

“Secara berkelanjutan, perhari ini hingga Jum’at nanti kami akan lakukan razia kepada PKL yang membandel dan bangunan-bangunan liar yang melanggar Perda K3,” Ujarnya, Senin (28/09/2020).

Diapun tak memungkiri, bahwa siapapun itu boleh-boleh saja berdagang. Yang jelas dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas pejalan kaki dan fasilitas-fasilitas lainnya yang bukan peruntukkan nya.

“Tidak ada larangan untuk para pedagang dalam berjualan untuk mencari nafkah. Asalkan tidak menyalahi aturan itu boleh-boleh saja, kita juga kan sama-sama cari nafkah.

“Tetapi, kalau kedapatan berjualan dengan menyalahi aturan. Dengan dalih apapun itu, akan kami tertibkan,” tambahnya/(IK)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.