Satu Orang Warga Meninggal Dunia Tersetrum Listrik Di Kebunnya

Aceh timur, beritaterbit com-jeratan hama babi di ladang menggunakan yang dialiri arus listrik, seorang warga Dusun Jamur Batang, Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur meninggal dunia, akibat terlilit kabel listrik di kaki.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan, S.H, dalam rilis pers yang diterima media ini, Rabu (4/3), menyebutkan, seorang warga Kecamatan Sukajadi ditemukan tewas di duga terkena sengatan arus listrik dari jeratan babi di ladang, pada hari selasa 2 Maret 2020.

Di jelaskan, korban korban telah tak bernyawa saat ditemukan oleh istrinya sendiri, di Dusun Jamur Batang, Desa Bunin. Sebelumnya korban pamit sama istrinya pada pukul pukul 01.00 WIB untuk melihat jagung miliknya yang telah dipasangi jeratan babi menggunakan arus listrik.” Lokasi ladang dengan rumah berjarak sekitar 1km” Kata Kapolsek.

Namun sampai keesokan pagi sampai pukul 09.00 WIB, korban belum juga kembali ke rumah, tetapi keluarga tidak menaruh rasa kecurigaan apa-apa.

Selanjutnya sampai jam 11.00 siang korban juga belum kembali, sehingga menimbulkan kecurigaan buat istrinya, Tuyem, kemudian istrinya berangkat untuk menyusul korban ke ladang, dengan menempuh jarak 1 jam dari rumah.

Sesampai di ladang sekira pukul 13.00 WIB Tuyem menemukan korban sudah tergeletak disebuah alur diladang jagung milik mereka dengan kaki terlilit oleh kawat hama babi yang teraliri arus listrik yang di pasang korban untuk jeratan babi.

Selanjutnya Tuyem meminta bantuan kepada warga sekaligus melaporkan hal tersebut ke Polsek Serbajadi.” Sejumlah personel bersama anggota Koramil bersama warga langsung meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi korban, dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron untuk di otopsi, dan selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan.

Dalam rilisnya, Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan, S.H, menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jeratan babi yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Selain membahayakan, pemasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban jiwa, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa dikarenakan melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan matian orang, maka akan dihukum penjara selama lima tahun” Jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, selama ini masyarakat sering memasang perangkap yang dialiri Arus Listrik dengan dalih untuk mengusir hama babi dan binatang liar lainnya, agar tidak merusak tanaman mereka.” Namun demikian kami himbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar ketentuan apalagi dapat menyebabkan bahaya bagi orang lain” Demikian himbau Kapolsek.(Dd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.