Satpol PP Purwakarta Akan Tertibkan Pasar Malam Di Citalang Jika Sampai Hari Rabu Masih Beroperasi

Purwakarta, Jawa Barat, beritaterbit.com – Rencana penertiban tempat hiburan anak di desa Citalang oleh Satpol – PP Kabupaten Purwakarta yang akan dilakukan pada hari ini dibatalkan.

Pembatalan penertiban tempat hiburan tersebut diambil oleh pihak Satpol – PP Kabupaten Purwakarta setelah melakukan mediasi bersama pihak pengelola tempat hiburan tersebut.

Dari kesepakatan kedua belah pihak memutuskan Jika sampai hari Rabu pekan depan tempat hiburan tersebut tidak tutup dengan terpaksa akan ditertibkan oleh Satpol – PP.

Menurut keterangan Kabid Trantib Satpol PP Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah, Pada tanggal 27 Juni 2020 terkait penutupan pasar malam atau wahana permainan anak ini sudah dibahas oleh pihak Satpol PP dengan Pemerintah Desa Citalang, Karang Taruna dan Pengelola Pasar Malam.

” Dalam musyawarah pada waktu lalu itu telah disepakati dan tertulis dalam berita acara bahwa atas dasar keputusan bersama pihak pengelola Pasar Malam bersedia akan menutup kegiatan usahanya tersebut selama belum mendapat Izin sampai bisa beroperasi kembali.”ujarnya dilokasi Pasar Malam di Desa Citalang Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Jum’at (03/07/2020).

Dilokasi yang sama Abdul Rohman selaku pengelola pasar malam mengatakan bahwa ia bersedia menempuh perizinan yang harus dilengkapi dan jikalau dari pemerintah daerah belum mengizinkan untuk beroperasional kembali Abdul Rohman akan menutup lokasi usahanya.

Sementara untuk kesiapan dari segi protokol kesehatan Abdul Rohman mengaku telah menyiapkan sarana prasarana pencuci tangan dan hand sanitizer dan dilokasi pasar malam serta tempat hiburan miliknya sudah dilakukan penyemprotan disinfektan berkala. Demikian Abdul Rohman.

Namun terpantau tim beritaterbit.com, saat sedang melaksanakan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta pada hari ini pihak pengelola mengatakan akan menghentikan kegiatan pasar malam sampai dengan hari Rabu pekan depan. Dan Satpol PP memberikan kelonggaran waktu untuk pihak pengelola berkemas. Terkecuali jika pihak pengelola pasar malam pada hari yang telah ditentukan nanti sudah mendapat izin kemungkinan akan aktivitas Pasar Malam tersebut diperbolehkan beroperasi kembali.
(Aik Nurhakiki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.