Banda Aceh, beritaterbit.com – Satgas KKB Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana ITE dan memiliki senjata api ilegal. Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YIR (55), petani dan RD (55) petani.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Kamis (7/11). Kabid Humas mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas di Desa Cot Raboh Baroh, Peusangan, Bireun, Kamis (7/11) sekira pukul 10.25 Wib.
“Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan provokasi atau SARA melalui media sosial Facebook atas nama YI dengan link : https://www.facebook.com/yahdi.smh serta memiliki senjata api ilegal,” ujar Kabid Humas.
Dari penangkapan itu, kata dia barang bukti yang diamankan berupa,1 buah akun Facebook dengan nama “Yahdi ilar Rusydi Smh” URL https://www.facebook.com/yahdi.smh, 4 lembar Screenshot Postingan video yang diposting oleh akun “Yahdi ilar Rusydi Smh”, 1 pucuk senpi Laras pendek rakitan,
6 butir peluru, 1 buah buku tabungan BRI Britama an. Ibnu Husen, 1 buah pasport an. Ridhwan Muhammad Jafar, 1 buah ATM BNI dgn nomor 5264220900566161, 1buah ATM dgn nomor 5221842113081944, 1 buah KTP an. Yahdi Ilarrusydi, 1 unit hp Nokia,1 unit hp Vivo,1 unit hp Samsung, 1 unit hp brand code,
1 buah dompet, 1kain sall warna hitam putih kotak-kotak dan 6 lembar Bendera.
“Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI nomor 19/2016 perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian (hate speech) dan SARA. Selain itu pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Kabid Humas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum dan Penyelidikan lebih lanjut.