Satgas KKB Polda Aceh Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana ITE dan Memiliki Senpi Ilegal

Banda Aceh, beritaterbit.com – Satgas KKB Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana ITE dan memiliki senjata api ilegal. Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YIR (55), petani dan RD (55) petani.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Kamis (7/11). Kabid Humas mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas di Desa Cot Raboh Baroh, Peusangan, Bireun, Kamis (7/11) sekira pukul 10.25 Wib.

“Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan provokasi atau SARA melalui media sosial Facebook atas nama YI dengan link : https://www.facebook.com/yahdi.smh serta memiliki senjata api ilegal,” ujar Kabid Humas.

Dari penangkapan itu, kata dia barang bukti yang diamankan berupa,1 buah akun Facebook dengan nama “Yahdi ilar Rusydi Smh” URL https://www.facebook.com/yahdi.smh, 4 lembar Screenshot Postingan video yang diposting oleh akun “Yahdi ilar Rusydi Smh”, 1 pucuk senpi Laras pendek rakitan,
6 butir peluru, 1 buah buku tabungan BRI Britama an. Ibnu Husen, 1 buah pasport an. Ridhwan Muhammad Jafar, 1 buah ATM BNI dgn nomor 5264220900566161, 1buah ATM dgn nomor 5221842113081944, 1 buah KTP an. Yahdi Ilarrusydi, 1 unit hp Nokia,1 unit hp Vivo,1 unit hp Samsung, 1 unit hp brand code,
1 buah dompet, 1kain sall warna hitam putih kotak-kotak dan 6 lembar Bendera.

“Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI nomor 19/2016 perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian (hate speech) dan SARA. Selain itu pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Kabid Humas.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum dan Penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.