PT Musimas persulit ibadah di wilayah perusahaan

Pelalawan, beritaterbit.com – Pendeta Manser Sagala M.Th selaku pimpinan jemaat Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII)yang ada hanya di PT Musim-Mas Estate III Kec Pangkalan Lesung sangat menyayangkan sikap dari Menejement Perusahaan PT Musim-Mas Estate III yang diduga berupaya untuk mempersulit pelaksanaan kegiatan  ibadah di perusahaan tersebut

Dalam keterangannya kepada media ini Rabu 01/07/20,Pdt Manser Sagala M.Th menjelaskan bahwah pelayanan Ibadah GKII di PT MM Estate III sudah berjalan selama sembilan tahun,namun akibat covid -19 dan penerapan Peraturan Sosial Bersekala Besar (PSBB) oleh pemerintah ibadah pelayaanan di PT MM Estate III di hentikan untuk sementara,

Namun Setelah keluarnya surat edaran oleh Menteri Agama Republik Indonesia  No 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, dan surat keterangan yang di keluarkan oleh camat pangkalan Lesung H.Adnan SH dengan Nomor SK 45.2/Kessos/2020/264.yang mana dalam SK tersebut berbunyi ,dalam menanggapi surat permohonan pengurus Rumah ibadah yang berada di lingkungan PT MM Estate III dan estate IV pada tanggal 10 Juni dan melihat kondisi kec pangkalan Lesung berada dalam zona hijau dengan ini mengijinkan di buka kembali aktivitas kegiatan ke agamaan di lingkungan PT MM Kec Pangkalan Lesung

berangkat dari surat edaran menteri agama dan SK yang di keluarkan Camat Pangkalan Lesung, Saya sebagai Pimpinan Jemaat GKII di PT MM Estate III kembali hendak melaksanakan ibadah,namun sangat di sayangkan sejak Minggu tanggal 7 Juni 2020 sampai Minggu 21 Juni 2020  terhitung sudah empat kali saya dipulangkan oleh pihak security Tampa alasan yang jelas  dengan hanya mengatakan harus minta ijin dari pihak pimpinan Manejemen,” Terang Pdt Manser.

Masih menurut Pdt Manser” setiap kali  saya tidak di ijinkan masuk kelokasi pelayanan oleh pihak security saya selalu meminta agar saya bisa berkomunikasi dengan pihak menejement untuk mempertanyakan syarat  apa yang harus di lengkapi agar saya di ijinkan masuk ke dalam lokasi pelayanan namun pihak Menejement tidak pernah memberi ruang dan  waktu untuk bisa berkomunikasi dengan saya.

Terkait hal ini  Saya  berharap agar Menejement dari perusahaan PT MM Estate III agar memberi Ruang dan waktu  untuk berkomunikasi dengan saya selaku Pimpinan Jemaat GKII yang ada di Estate III untuk mengklarifikasi apa yang menjadi penyebab pihak Menejement tidak mengijinkan saya untuk masuk kelokasih pelayanan tersebut “pungkasnya.

Di tempat terpisah Salah seorang jemaat Pdt Manser Sagala M.Th  yang tidak mau di sebutkan namanya juga menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, saya mencoba menemui Meneger PT MM Estate  III Bapak Bambang Sumanta agar mengijinkan Bapak Pdt M Sagala bisa masuk kelokasi pelayanan di Estate III untuk memimpin pelaksanaan ibadah namun Bapak Bambang selaku Manager menyampaikan” tidak bisa, kalau Bapak Pdt Manser Sagala tetap masuk untuk memimpin ibadah lebih baik kita bubarkan ibadah dari lokasi PT MM Estate III ini, ungkap jemaat tersebut menirukan pernyataan Bapak Bambang.

Menyikapi kejadian tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Asosiasi Pendeta Indonesia (DPC API) Kab Pelalawan Alferi Pasaribu S.Th turut angkat bicara, saya sangat menyayangkan kejadian ini yang mana manajement PT MM justru seharusnya memfasilitasi pelaksanaan ibadah, untuk para karyawanya bukan malah mempersulit karna berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 telah megijinkan dibukanya kembali peribadatan dirumah ibadah sejak tgl 6 Juni tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,maka dari itu Saya selaku ketua DPC API Kab Pelalawan meminta kepada pihak menejement PT Musim Mas Estate III agar segera mengklarifikasi permasalahan ini,agar tidak ada asumsi negatif Masyarakat terhadap Perusahaan PT Musim-Mas” tegas Alferi. toman s

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.