Pertanyakan Setatus Tanahnya, Janda Tua Datangi Kantor Desa Candirejo Ponggok

Blitar, beritaterbit.com – Giyem seoarng janda berumur 82 tahun, warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, mendatangi Kantor desa ditemani oleh pengacara guna menanyakan kejelasan hak dan status terkait sebidang tanahnya yang diduga dikuasai oleh penyewa sampai dengan saat ini.

Kuasa hukum dari Giyem, Jeckline jelis lindrayati SH M HUM mengatakan kepada awak media, dimana tanah milik nenek tersebut bertahun-tahun telah diduga adanya perampasan. Kata Jeckline, hal ini diperkiraan mulai tahun 2011 yang sebelumnya mengadakan perjanjian sewa menyewa.

Kemudian setelah berjanjian itu dirasa sudah habis waktunya, maka pihak penyewa tidak kunjung mengembalikan dan tidak ada kejelasan.

Dalam upaya mencari keadilan itulah, maka dengan ditemani pengacara mendatangi Pemerintah Desa Candirejo, untuk meminta terlebih dahulu difasilitasi dengan pihak yang akan digugat, dengan mencari bukti-bukti kepemilikan yang sah yang bersumber dari peta kretek desa (Buku Besar).

“Sudah bertahun-tahun tanah ibu Giyem dikuasi dan tidak pernah dikembalikan dan beliaunya sudah beberapa kali ke kelurahan namun belum menemukan titik temu dan diabaikn. Tambah lagi ibu Giyem ini tidak bisa baca tulis, maka  hari ini patut kita dampingi,” jelas Jeckline usai mendatangi kantor Desa Candirejo bersama kliennya, Rabu (1/7/2020).

Jeckline menuturkan, Karena ungkapan klien dengan ketidak tahuan terhadap tulisan, ketidak fahaman terhadap peraturan perundangan-undangan dan perlunya pendampingan. Sebab hal itulah sudah tugasnya sebagai pengacara, mengapa dirinya bisa jauh-jauh dari Surabaya sampai ke Blitar mendampingi Bu Giyem dalam perkara terkait hak tanah ini.

“Hal semacam ini membuat nenek ini merasa putus asa. Dan bahkan sempat ke Polsek Ponggok untuk melakukan pengaduan. Namun pengaduan tersebut terbengkalai, tidak ada satupun yang membelanya,” ungkap Jekline.

“Dikarenakan dirinya tidak bisa baca tulis, maka menyuruh orang untuk menulis apa yang dikatakanya. lalu dirinya menghubungi kantor kami Cipta Lovem yang berada di Surabaya untuk mengurus tanahnya seluas tujuh are,” sambung Jekline.

Sementara itu Kepala Desa Candirejo, Suparman saat diklarifikasi terkait hal itu tidak dapat memberikan komentar yang banyak. Pasalnya kronologi dari perjanjian itu sampai proses dugaan penyrobotan oleh pihak yang bakal tergugat, dirinya belum mempelajari dan memang dia baru tujuh bulan menjabat sebaga Kades didesa tersebut.

“Bu Giyem cs Kemarin datang, minta dimediasi permasalahan sewa menyewa antara dirinya dengan penyewa. Kami selaku pemdes sudah mencoba mendatangkan para pihak, dengan membuatkan undangan untuk hadir agar bisa bertemu, akan tetapi sampai saat ini belum bisa kerana salah satu pihak belum bisa hadir dalam forum ini,” tandasnya.

Dari mediasi  dan disaksikan bersama antara pihak keluarga yang diduga penyewa dan pihak Giyem dengan diketahui bersama saat dibuka buku kretek yang dimiliki oleh pemeritah desa tersebut masih belum ada peralihan hak tanah. (San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.