Perolehan Suara Resmi Disahkan Tingkat Nasional

Bengkulu,BeritaTerbit.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memang di Provinsi Bengkulu. Capres dan cawapres 02 lebih unggul dengan memperoleh 585.999 suara dibanding dengan capres 01 Jokowi – Ma’ruf Amin dengan perolehan 583.488 suara. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, hasil tersebut telah ditetapkan pada pleno KPU RI pada kemarin (12/5) pukul 14.45 WIB.

Dijelaskannya, pada pleno tingkat KPU RI itu, tidak hanya menetapakan hasil capres dan cawapres di Bengkulu, tapi juga menetapkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI dan DPD RI dapil Provinsi Bengkulu. “Jadi ada tiga yang ditetapkan.

Hasil Pilpres, DPR RI dan DPD RI,” ungkapnya. Untuk caleg DPR RI dapil Provinsi Bengkulu terpilih ialah Elva Hartati Murman SIP 44.711 suara (PDI-P: 38.500 suara), Susi Marleny Bachsin SE MM 36.741 suara (Gerindra: 33.123 suara), M Saleh 66.536 suara (Golkar: 29.614 suara) dan Dewi Coryati MSi 54.830 suara (PAN: 11.527 suara). Kemudian untuk caleg DPD RI terpilih ialah Sultan Bactiar 191.499 suara, Ahmad Kenedi 156.594 suara, Riri Damayanti 123.934 suara dan Eni Khairani memperoleh 109.295 suara. “Jadi sudah clear dan sah semua diterima oleh KPU RI dan tidak ada yang keberatan,” ujar Eko. Sementara itu, meski tidak ada yang keberatan dalam pleno tersebut, para peserta pemilu tetap bisa mengajukan gugatan.

Gugatan itu tentunya harus melalui Makamah Konstitusi (MK). “Tetap bisa melakukan gugatan, tapi jalurnya ke MK,” tegasnya. Begitupun hasil Pileg DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi, jika masih ada peserta pemilu yang merasa keberatan maka bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun demikian gugatan itu bisa dilakukan, setelah ada penetapan secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 22 Mei mendatang. “Pengajukan gugatan itu diberikan waktu 3 hari yaitu dari tanggal 23 Mei sampai 25 Mei mendatang. Jika belum mendaftarkan, maka dianggap sudah menerima sepenuhnya hasil penetapan KPU,” pungkas Eko.

Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu, Drs Azhar Marwan MSi mengatakan, upaya gugatan ke MK merupakan hak semua peserta pemilu. “Itu hak peserta pemilu melakukan gugatan. Jika memang tidak puas dengan hasil pleno,” terang Azhar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/5). Dikatakannya, hak suara yang digugat itu tidak memadang besarnya. Walupun hilang satu suara sekalipun, peserta pemilu bisa melakukan gugatan ke MK. Sebab, dalam sistem demokrasi ini, satu suara sangat menentukan seseorang bisa duduk menjadi wakil rakyat. “Satu suara itu menentukan peserta pemilu, kalau atau menang.

Jadi boleh digugat,” paparnya. Meski demikian, dalam gugatan yang dilayangkan juga harus kuat. Sebab, rana gugatan ke MK itu bukan lagi adu argumen, tapi adu data yang berhubungan dengan gugatan. Sebab, jika hanya argumen yang diperluas di gugatan MK, maka dipastikan gugatan akan ditotal.  “Adu data, bukan lagi adu argumen. Jadi harus kuat alat buktinya. Jangan sampai tidak ada bukti,” tambah Azhar.

Begitupun dengan yang tergugat yaitu KPU dan Bawaslu juga harus siap untuk menerima gugatan. Keputusan yang telah diambil dari pleno KPU juga harus memiliki dasar kuat. Sehingga ketika digugat juga memiliki dasar yang tidak bisa dibantahkan. “Harus siap, karena yang memutuskan hasil pemilu ialah KPU,” terangnya. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menegaskan, pihaknya belum bisa menerima hasil pleno tingkat provinsi yang telah digelar. Khususnya untuk hasil pleno caleg DPRD Provinsi Bengkulu.

Mengingat hasil pleno tersebut, KPU memutuskan PDI-P meraih 159.631 suara lebih unggul 72 suara dari pada Partai Golkar yang meraih 159.558 suara. Sementara hasil sistem hitungan KPU sendiri, dimenangkan oleh Partai Golkar. “Terus terang, kami belum menerima hasil pleno tersebut,” terang Rohidin. Menurut Rohidin, tidak terimanya hasil pleno itu lantaran hasil D1 dengan C1 rekap kecematan itu berubah signifikan. Sementara data C1 yang Golkar miliki Golkar masih unggul dengan parpol lainnya.

Sehingga posisi Ketua DPRD Provinsi itu bisa didapatkan oleh Partai Golkar. “Bisa kita sondingkan nantinya. Bahkan ini juga sudah kita sampaikan di pleno,” paparnya. Untuk itu, jalan gugatan ke MK menjadi pilih yang tepat, jika memang suara Golkar masih tidak kembali seperti semula. Sehingga apa yang menjadi keraguan hasil hitungan tersebut bisa diputuskan melalui MK.  “Prinsip kami menyampaikan keberatan ini, untuk memperjuangkan hak suara kami. Karena suara masyarakat yang kami perjuangkan,” tegas Rohidin.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.