Perkara Pejabat Non Job, Guru Besar IPDN: Jangan Mudah Mengaitkan UU ASN Dengan UU Pilkada

Bengkulu, beritaterbit.com – Pasca diberhentikannya pejabat eselon dua dari jabatannya, yang sebelumnya menduduki Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Jon Harimol, M.Si dikarenakan permasalahan tidak disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa pekan yang lalu.

Nah hari ini, awak media Beritaterbit.com mencoba mewawancarai langsung Prof. Dr. Juanda, SH, MH melalui telepon selulernya, dalam wawancara ini Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri ini menjelaskan bahwa apabila pemberhentian pejabat eselon dua ini dikarenakan indisipliner, tentunya sudah sesuai dengan prosedur tentunya sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila pemberhentian pejabat eselon dua ini melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tentunya tidak menyalahi aturan, adapun prosedural itu ialah seperti halnya pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat dan Sekda, selanjutnya kalau yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga panggilan dari tim pemeriksa, jadi disini tim pemeriksa bisa langsung memutuskan sanksi yang sudah diatur didalam Undang-undang ASN”. Kata Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Kamis (24/9).

Ditambahkan Profesor ini lagi, secara keilmuan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah itu apabila dilakukan oleh Tim Pemeriksa, yang pasti menonjobkan ini apabila demi kepentingan daerah dan yang bersangkutan ada melanggar aturan ASN seperti halnya disiplin itu tidak masalah.

“Intinya disini tidak masalah apabila dilakukan penonjoban, karena non job karena tidak disiplin bukanlah mutasi, sebab mutasi itu adalah adanya pejabat yang dilantik secara definitif”. Jelas Profesor ini lagi.

Tutup Profesor ini, secara keilmuan tidak ada permasalahannya apabila Pemerintah Daerah mencopot jabatan pejabat dikarenakan disiplin, disini yang diberlakukan ialah Undang-undang ASN dan tidak ada hubungannya dengan Undang-undang Pilkada.

Untuk diinformasikan, terdapat didalam Undang-undang ASN, kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, disini kepala daerah berhak untuk memberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat ASN yang melanggar norma aturan yang berlaku.

Terpisah, saat diwawancarai Inspektorat Kaur, Three Marnope, M.Tpd mengatakan bahwa sudah melakukan proses yang berlaku.

“Tim Pemeriksa sudah berusaha melakukan pemanggilan terhadap saudara Jon Harimol, akan tetapi tiga kali surat panggilan kita tidak pernah dipenuhi oleh yang bersangkutan, jadi kita disini sudah memberikan kesempatan hak klarifikasi atau hak jawab kepada beliau”. Kata Inspektur Daerah (Inspektorat) Kaur. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.