Pengurus Maleo Lovers Merasa Kecewa Dan Melaporkan Dengan Berita Sepihak

Sulut, beritaterbit.com – Terbitnya berita dari salah satu media online dengan judul “Awalnya
DiTitipkan di Polda,Oknum Tim Maleo Serahkan Kendaraan Kepada Finance, Ketua LPK RI Sulawesi Utara Angkat Bicara”.

Dari isi berita,Perkumpulan Maesa’an Waya Maleo Lovers Sulut merasa keberatan.

Kepada Pewarta Andro Rundungan ketua dua Maleo Lovers mengatakan, seharusnya sumber berita yang di naikan jangan sepihak, kenapa ini brita di muat tanpa konfirmasi ke tim maleo tutur nya.

Di tempat yang sama Vallen Masengi sekretaris 2 mengatakan, saya sudah baca isi beritanya,tapi kenapa tidak konfirmasi lebih dulu ke timsusnya, kenapa kendaraan tersbut di berikan?? sebab ada kata jangan” dan menduga dalam isi berita itu, mengenai salah satu oknum yang bekerja sama dengan pihak Finance, dan ada juga kalimat “Tetapi sangat disayangkan kendaraan dengan segala dalil dan alasan yang tidak masuk akal Tim Maleo” dst. di kalimat sini tdak ada kata Oknum, tapi sudah menjurus ke TIM MALEO.

Sekretaris Umum Ibu Juliana Wurangian juga angkat bicara, Jangan torang langsung membuat berita tanpa konfirmasi karna torang juga punya etikanya apa sudah ada konfirmasi dari pihak tim maleo ato cuma mo se nae berita????? ungkapnya.

Terpantau Maleo Lovers Sulut malam pukul 1 : 30 wita selasa 22/9/2020 langsung ke sarang Maleo melaporkan atas berita yang menjustice, alasan melaporkan karena berita tersebut tidak ada konfirmasi ke Team Maleo Polda Sulut.

“Dari berbagai laporan dan ungkapan masyarakat atas cintanya Team Maleo Polda Sulut ke pengurus Maleo Lovers maka tindak lanjut di laporkan ke yang berwajib agar oknum pembuat berita tersebut dapat di anbil keterangan”.

Sebelum berita ini di naik tim awak media beberapa kali konfirmasi ke sumber berita di salah satu media online tetapi melalui telepon sheluler tidak di angkat,di konfirmasi melalui whatApp tidak di balas.

Di sarang maleo kanit 3 saat di konfirmasi atas pengambilan gambar yang tampilkan dalam pemberitaan terpantau sangat kecewa.

Lelaki berbadan kekar Andro Rundungan pengurus Maleo Lovers terpantau sangat kecewa atas pemberitaan tersebut.

Jadi, bila ingin menggunakan foto yang menampilkan orang lain untuk misalnya kegiatan promosi, atau menampilkan foto tersebut dalam suatu website untuk keperluan komersial, sebaiknya meminta persetujuan dulu.

Andro menambahkan, terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Bila tidak dapat dijerat ancaman pidana Pasal 72 ayat (5) UUHC yang berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

“Kalau terjadi sedemikian kami tau hukum adalah panglima, untung saya sudah lama insaf, kalau memang harus menghakimi saya juga bisa.”

Dari kecintaan kami ke team maleo yang sudah terbukti memberantas kejahatan di Sulut, kami skali lagi memintah agar yang berwenang dapat memeriksa oknum pembuat berita yang kelihatan seperti pamplet berjalan tutup Andro.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.