Penganiaya Wartawan Jadi Tersangka, Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa

Kaur,BeritaTerbit.com – Kasus penganiayaan terhadap wartawan online di Kaur, Aprin Taskan Yanto (36) yang ditangani oleh Polsek Kaur Selatan memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan barang bukti, Polsek Kaur Selatan menetapkan Hendro Pratama sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Aprin Taskan Yanto.

“Benar sudah kita tetapkan HP sebagai tersangka dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Ditambahkan Surya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. “Serah terima tersangka dan barang bukti sudah kita lakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 19 Juni 2019 lalu,” jelasnya.

Kasus penganiayaan terhadap korban yang merupakan wartawan yang bertugas di Kaur terjadi pada Selasa 14 Mei 2019 lalu di ruang tunggu Bupati Kaur Gusril Pausi. Kemudian, korban melapor ke Polsek Kaur Selatan pada Rabu 15 Mei 2019.

Saat itu, korban hendak bertemu bupati namun terlibat keributan dengan tersangka hingga terjadilah penganiayaan. Tersangka merupakan pegawai di Pemda Kaur.

Usai terjadinya insiden penganiayaan, antara korban dan pelaku telah didamaikan dan korban diberi uang untuk berobat sebesar Rp 5 juta. Perdamaian itu juga tertuang dalam surat bermaterai 6000 yang diketahui oleh Sekda Kaur Nanda Munadi dan Kabag Humas Pemda Kaur Edyan Siratjudin.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.